Tribun Tulangbawang

Simpan Narkoba di Dasbor Mobil, Pria asal OKI Ditangkap Polsek Banjar Agung

Kedapatan membawa narkoba, seorang pria asal Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diamankan petugas Polsek Banjar A

Dok Polsek Banjar Agung
Hasbi Hadi Makruf (25), warga Pematang Panggang, OKI, Sumsel, diamankan petugas Polsek Banjar Agung karena kedapatan membawa narkoba. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Kedapatan membawa narkoba, seorang pria asal Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan diamankan petugas Polsek Banjar Agung.

Pria bernama Hasbi Hadi Makruf (25) itu menyimpan pil ekstasi dan alat isap sabu di dasbor mobilnya.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mengatakan, Hasbi digelandang petugas ke Mapolsek Banjar Agung, Senin (28/9/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

"Dia diamankan di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang," terang Rahmin, Senin siang.

Petugas mendapati barang bukti dua butir pil ekstasi Hello Kitty bertuliskan Marvel, tiga buah plastik bening bekas sabu, bong (alat isap sabu), dan pirek yang terbuat dari kaca bening.

"Barang bukti itu didapat dari dalam dasbor mobil tersangka," papar Rahmin.

Oknum Sipir Lapas Ditangkap Polda Lampung saat Akan Transaksi Narkoba

BREAKING NEWS Naik Ambulans, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Masuk Ruang Isolasi RSUD

Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Banjar Agung.
Barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Banjar Agung. (Dok Polsek Banjar Agung)

Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas piket mendapatkan informasi di dekat lapangan Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung ada seorang pria mencurigakan yang berjalan mondar-mandir di depan rumah warga.

Pria yang membawa mobil Toyota Avanza warna silver itu didatangi petugas.

Polisi mencurigai pria itu karena memberikan keterangan berbelit-belit.

"Karena curiga, petugas kami membawa laki-laki tersebut ke Mapolsek Banjar Agung. Setelah sampai di mapolsek langsung dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan. Akhirnya petugas kami menemukan BB narkotika yang disimpan di dasbor tengah dekat rem tangan," jelas Kompol Rahmin.

Pria itu akan dijerat pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved