Tribun Bandar Lampung
Oknum Sipir Lapas Ditangkap Polda Lampung saat Akan Transaksi Narkoba
Seorang oknum sipir lapas di Lampung diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyalahgunakan narkotika.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum sipir lapas di Lampung diringkus Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung karena menyalahgunakan narkotika.
Oknum ini diketahui berinisial AA (32), warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.
AA diamankan bersama PY (38), warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, pada Selasa (22/9/2020) lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Ps Kasubdit I Kompol Hendriyansah mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, yakni Pringsewu," ujar Hendri, Senin (28/9/2020).
• Oknum Sipir Pesta Sabu Jadi Tersangka, Agen Tiket Bus Beri Keterangan Palsu
• Polisi Tangkap Pelaku Penyalahguna Narkoba di Tempat Wisata Talang Indah Pringsewu
Dari hasil penyelidikan, kata Hendri, anggota mendapati gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan.
"Langsung kami amankan dan kami geledah. Ternyata ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong," sebut Hendri.
Hendri menuturkan, saat dimintai keterangan, PY mengaku barang haram tersebut hendak diserahkan kepada AA di Desa Way Geram, Kecamatan Way Geram, Kabupaten Tanggamus.
"Jadi PY diperintahkan oleh IP (DPO) untuk mengantarkan barang haram ini kepada AA," sebutnya.
Dari keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AA.
"Dari tangan AA, kami sita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba. Saat ini keduanya masih kami mintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)