OTT Oknum ASN di Bandar Lampung
Oknum ASN Pemprov Lampung yang Kena OTT Masih Berstatus Saksi, Besok Polisi Ekspos Kasus
Polresta Bandar Lampung belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, terkait OTT oknum ASN di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung belum menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka, terkait OTT oknum ASN di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Identitas ketiga orang tersebut, termasuk oknum ASN, belum diketahui pasti.
Namun beberapa sumber menyebut ada oknum ASN berinisial N, selanjutnya seorang staf dinas inisial D dan satu lagi kemungkinan besar seorang korban sekaligus pelapor berinisial H.
Operasi tangkap tangan berawal dari laporan korban inisial H yang kerap dipersulit saat hendak mengajukan pengurusan SIPA / surat izin pengeboran air tanah di kantor tersebut.
• BREAKING NEWS Polresta Bandar Lampung Dikabarkan OTT Oknum ASN Pemprov Lampung di Kantornya
• Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Wilayah Natar, Total 68 Kasus
Untuk memuluskan langkah agar izin tersebut cepat keluar, N diduga meminta sejumlah uang pelicin terhadap H.
H akhirnya mengantarkan uang pelicin tersebut langsung ke kantor N.
Saat dilakukan OTT pada Selasa (29/9/2020) siang, D menyaksikan penyerahan uang dari tangan H ke N yang diperkirakan sebesar Rp 50 juta.
Kini ketiga orang tersebut masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar, masih proses (pemeriksaan)," ujar Kasat Reskrim Kompol Rezky Maulana, Selasa (29/9/2020) malam.
Pihaknya meminta waktu agar proses pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut cepat dilaksanakan.
Oleh karena itu, Rezky belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan sementara, termasuk membeberkan identitas 3 orang yang diamankan itu.
"Sesuai protapnya, penetapan tersangka setelah 1x24 jam. Jadi berikan waktu bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan," kata Rezky Maulana.
Rezky juga belum dapat membeberkan kronologi mengenai proses dari awal penerimaan laporan, hingga eksekusi OTT yang dilakukan di kantor dinas tersebut.
Menurut Rezky, pihaknya bakal membeberkan status dan peranan ketiga orang dalam kasus tersebut setelah dilakukan gelar perkara.
Pihaknya juga bakal melakukan pengembangan, mengenai kemungkinan adanya indikasi keterlibatan oknum ASN lainnya di instansi pemerintahan tersebut.
"Tunggu setelah 1x24 jam, kami akan menginformasikan siapa saja tersangkanya, mungkin besok (Rabu 30/9/2020) sudah bisa kita ekspos," kata Rezky Maulana.
Jurnalis Diusir
Lantaran dianggap mengganggu proses pemeriksaan 3 orang yang diduga terjaring OTT, anggota Paminal Polresta Bandar Lampung meminta para jurnalis meninggalkan ruangan Satreskrim.
Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
"Demi kenyamanan kita bersama, rekan media silakan tunggu di bawah," kata Bripka Hendra, anggota Paminal Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020).
Namun, sebelum meninggalkan ruang tersebut, para jurnalis meminta Bripka Hendra menemui Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung perihal informasi detail mengenai dugaan OTT tersebut.
"Kata Kasat mohon tunggu di bawah saja, karena saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung," jelas Bripka Hendra.
Masih Jalani Pemeriksaan
Tiga orang yang diamankan, termasuk oknum ASN, seusai terjaring OTT polisi, masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2020).
Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, ada 2 oknum ASN yang tertangkap dan dikabarkan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung.
OTT tersebut, diduga terkait pengurusan izin pengeboran air tanah.
Dari OTT tersebut, polisi dikabarkan juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
Hingga saat ini, oknum ASN Pemprov Lampung tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang gelar perkara, Mapolresta Bandar Lampung.
Terduga oknum ASN terpantau mengenakan kaos oblong warna putih, celana kuning khaki dan memakai masker, saat masuk ke ruangan gelar perkara.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak polisi.
"Nanti dulu ya," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana.
Gubernur Serahkan ke Polisi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengaku sangat kaget jika ada oknum ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang terkena OTT pihak kepolisian.
Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemprov Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, ada 2 oknum ASN yang tertangkap dan dikabarkan ASN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lampung.
Dari OTT tersebut, polisi dikabarkan juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Saya belum tahu kapan itu ditangkapnya, (kalau) tadi siang (Selasa), belum tahu saya," kata Gubernur Arinal Djunaidi saat dikonfirmasi awak media terkait kabar yang beredar tersebut, Selasa (29/9/2020).
Namun demikian, Arinal menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
Sementara itu, Kadis DPM-PTSP Lampung Qodratul Ikhwan mengaku, baru mengetahui jika ada oknum pegawainya yang terkena OTT.
"Saya juga baru dapat kabar dan sebagai pimpinan saya akan terus melakukan evaluasi secara kontinyu," kata Qodratul Ikhwan.
Qodratul juga memastikan, akan melakukan upaya pendampingan hukum kepada pegawainya yang tertangkap OTT tersebut.
Amankan 3 Orang
Polresta Bandar Lampung dikabarkan mengamankan tiga orang yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Selasa (29/9/2020).
Anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020). Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Belum diketahui identitasnya, termasuk perkara yang menyangkut ke tiga orang tersebut.
Namun beredar informasi, salah seorang yang diamankan itu oknum ASN berpangkat setingkat kabid di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Lampung.
Pantauan Tribunlampung.co.id, ketiga orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak polisi.
Kasatreskrim Kompol Rezky Maulana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberi jawaban.
Sebelumnya diberitakan, anggota Polresta Bandar Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan alias OTT terhadap oknum ASN, Selasa (29/9/2020).
Menurut informasi yang beredar, OTT dilakukan polisi terhadap seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Seusai OTT, pria yang disebut-sebut menjabat sebagai kepala bidang (kabid) ini langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya belum dapat memberikan keterangan.
Namun, Yan Budi Jaya, juga tak menampik soal OTT tersebut.
"Saya belum bisa bilang sekarang ya, tunggulah setelah 1x24 jam," kata Yan Budi Jaya, Selasa (29/9/2020).
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Muhammad Joviter)