Pencurian di Pringsewu
Terhimpit Utang, Alasan Residivis Asal Lampung Tengah Kembali Lakukan Aksi Curas
Kepada polisi, PP mengaku melakukan aksi jahatnya karena terhimpit masalah utang.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - PP (38) warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah masuk lagi ke penjara setelah sekitar lima bulan menghirup udara bebas.
Residivis curas ini diringkus oleh Tekab 308 Polsek Sukoharjo karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu, 8 Agustus 2020 pukul 20.00 WIB.
Setelah melakukan perbuatannya itu, PP sembunyi di Kampung Watu Agung, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
PP tertangkap di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan, Senin, 28 September 2020.
Padahal, PP baru keluar dari LP Buyut Gunung Sugih Lamteng lima bulan lalu.
Tepatnya, pada bulan Maret 2020.
• BREAKING NEWS Residivis Curas Kembali Masuk Bui, Curi Motor dan HP Warga Pringsewu
• Bupati Lampung Tengah Loekman dan Istri Dikabarkan Positif Covid-19, Reihana Beri Penjelasan
Kepada polisi, PP mengaku melakukan aksi jahatnya karena terhimpit masalah utang.
Selain itu, butuh biaya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan, bila PP kini diamankan di Polsek Sukoharjo berikut barang bukti kejahatan.
2 Rekan Buron
Residivis curas, PP (38) warga Kampung Sukosari Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah melakukan kejahatannya tidak seorang diri.
Melainkan bersama dua orang rekannya, yaitu HN dan RO.
Pj Kapolsek Sukoharjo Iptu Hasbulloh mengatakan bila HN dan RO belum tertangkap.
Kedua rekan PP, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua pelaku lain masih dalam pengejaran," kata Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 29 September 2020.