Tribun Lampung Tengah
Satlantas Polres Lampung Tengah Tempel Stiker Imbauan Protokol Kesehatan di Kendaraan
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah memberikan imbauan protokol kesehatan dengan menempelkan stiker di kendaraan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Tengah memberikan imbauan protokol kesehatan dengan menempelkan stiker di kendaraan.
Kegiatan pembagian stiker dilakukan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker kepada pengendara, dengan tujuan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Kegiatan ini kami tetap mengingatkan anggota agar tetap utamakan 3 S (senyum, sapa dan salam) untuk melaksanakan kegiatan pemberian stiker kepada kendaraan yang lewat baik roda dua maupun roda empat," kata Kasatlantas M Yani Endang mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (30/9/2020).
Menurut Yani, selain memberikan stiker imbauan penggunaan masker melalui stiker, pihaknya juga tetap memberikan sanksi kepada pengendara roda empat dan dua yang tak mengenakan masker.
"Kegiatan ini juga dibarengi dengan Operasi Yustisi kepada lengendara yang kedapatan tidak memakai masker, berupa sanksi sosial seperti mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu nasional, dan berjanji tidak ulangi perbuatan serta hukuman fisik seperti Push Up," kata M Yani Endang.
Kegiatan operasi yustisi gabungan TNI/Polri juga dilakukan oleh Sat Sabhara, Sat Bimas, TNI kodim 0411, Sat pol PP, BPBD Lampung Tengah, dengan mengelar woro-woro dan imbauan kepada masyarakat di sekitaran Pasar Bandar Jaya Plaza.
Kegiatan penggunaan masker oleh gabungan gugus tugas Covid-19, akan terus dilakukan dengan menyisir seluruh kawasan dengan tujuan penggunaan masker di ruang publik.
Selain melakukan penyisiran masyarakat yang tak mengenakan masker, tim gugus tugas juga memasangan imbauan melalui banner, dan stiker yang ditempel di tempat umum lainnya.
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
