Pilkada Bandar Lampung 2020

Bawaslu Bandar Lampung Imbau Media Tak Sebarkan Berita Hoaks

Bawaslu Bandar Lampung mengimbau media, baik online maupun cetak, dapat memberikan informasi secara berimbang, khususnya menjelang Pilkada Bandar Lamp

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Kiki
Kunjungan Tribun Lampung ke kantor Bawaslu Bandar Lampung, Kamis (1/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung mengimbau media, baik online maupun cetak, dapat memberikan informasi secara berimbang, khususnya menjelang Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah saat menerima kunjungan Tribun Lampung di kantornya, Kamis (1/10/2020).

"Kami meminta seluruh media dapat berimbang jelang Pilwakot 9 Desember mendatang," ujar Candrawansah.

Menurutnya, secara khusus ada sanksi bagi pelanggarnya, apalagi sampai menyebarkan fitnah.

"Pasal 187 ada sanksi pidana bagi yang menyebarkan berita fitnah terhadap calon tertentu. Ini saya wanti-wanti. Jangan sampai ada orang yang menyebarkan berita fitnah terhadap calon tertentu," kata Candrawansah.

Bawaslu Bandar Lampung Instruksikan Panwascam Awasi Penerapan Protokol Kesehatan saat Kampanye

Bawaslu Bandar Lampung Minta Paslon Tertib Laporkan Dana Kampanye

Untuk itu, dia mengajak seluruh kalangan awak media untuk tidak menyebarkan hoaks.

"Maka kami minta ya kepada semua pihak dalam pilkada ini untuk tidak menyebarkan hoaks dan berita tidak berimbang," kata Candrawansah. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved