Sidang Penganiayaan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas

Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/10/2020). Ia didakwa menganiaya seorang kakek hingga tewas. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Didakwa menganiaya kakek hingga tewas, seorang buruh harian lepas duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Buruh ini diketahui bernama Dedi Muriyadi (45), warga Kampung Sinar Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Aslan Ainin, Kamis (1/10/2020), jaksa penuntut umum (JPU) Tri Buana Mardasari membacakan dakwaannya.

"Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2020 bertempat di Jalan Marga Banten, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Kemiling, dengan sengaja dan dengan rencana menghilangkan nyawa orang lain," kata JPU.

JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved