Berita Nasional

Hukuman Anas Urbaningrum Diperingan Hakim MA

Vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipotong menjadi 8 tahun penjara.

Editor: wakos reza gautama
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Ilustrasi - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar dari Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2015). Anas dipindahkan ke Lapas Sukamiskin setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas. Selain itu ia juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hukuman Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperingan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Hakim MA memotong masa hukuman narapidana kasus korupsi Anas Urbaningrum melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipotong menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang.

Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Anas Urbaningrum Tantang Jaksa KPK Ucap Sumpah Kutukan

Abdul Latief Ungkap Alasan Tak Culik Soeharto Saat Peristiwa G30S

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

Ilustrasi - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014)
Ilustrasi - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/9/2014) (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun, untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Sejatinya, di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved