Tribun Lampung Utara
Ketua PN Kotabumi, Lampung Utara, Positif Covid-19, Pelayanan Dibatasi
Setelah adanya beberapa pegawai dan pimpinan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas perkantoran sepi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Setelah adanya beberapa pegawai dan pimpinan Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, terkonfirmasi positif Covid-19, aktivitas perkantoran terlihat sepi.
Namun ada beberapa unit sepeda motor yang terparkir, Kamis 1 Oktober 2020.
Humas PN Kotabumi Suhadi Putra Wijaya mengatakan, untuk pegawai ada yang bekerja dari rumah, ada juga yang bekerja dari kantor.
“Ada pembagian jam kerja untuk beberapa pegawai,” kata Suhadi Putra Wijaya, Kamis (1/10/2020).
Beberapa pegawai yang bekerja di kantor, bertugas untuk melayani masyarakat yang datang ke PN Kotabumi, dengan pembatasan jam kerja mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB.
Namun, untuk pelayanan yang mendesak dapat dilayani di kantor.
Beberapa pelayanan yang akan dilayani meliputi, upaya hukum, perpanjang penahanan, penerimaan surat masuk, persidangan pidana anak secara elektronik (sesuai dengan perintah hakim anak tersebut).
Kemudian, untuk persidangan khusus dengan terdakwa dewasa, ditunda hingga 5 Oktober 2020.
Akan tetapi, sidang dengan terdakwa anak-anak tetap dilaksanakan secara langsung melalui aplikasi Zoom.
“Karena sifatnya penahanan singkat, sidang anak-anak tetap dilaksanakan,” jelas Suhadi Putra Wijaya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)