Pilkada Lampung Selatan 2020
Masih Berlangsung, Sidang Sengketa Pilkada KPU vs Hipni-Melin Hadirkan Saksi Ahli dari Pemohon
Sidang yang digelar Bawaslu Lampung Selatan mengagendakan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Musyawarah terbuka lanjutan penyelesaian sengketa pilkada yang digelar oleh Bawaslu Lampung Selatan masih berlangsung hingga Kamis (1/10/2020) sore.
Sidang yang digelar Bawaslu Lampung Selatan mengagendakan menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Pantauan Tribunlampung.co.id, di lokasi musyawarah di Negeri Baru Resort Kalianda, Lampung Selatan, masih cukup ramai dengan massa pendukung pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Untuk musyawarah terbuka ini, bisa dilihat dari layar lebar proyektor yang dipasang di depan ruang musyawarah oleh Bawaslu Lampung Selatan.
Ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Ahli Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana.
Pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawas Lampung Selatan.
Pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) pada Rabu (23/9/2020).
Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan pasangan balonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon pilkada serentak 9 Desember mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)