Pilkada Lampung Selatan 2020
Pasangan Bacalonkada Hipni-Melin Hadirkan 2 Saksi Ahli dari Universitas Lampung
Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Lampung.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya menghadirkan dua ahli hukum dari Universitas Lampung.
Dua saksi ahli tersebut dihadirkan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa Pilkada Lampung Selatan 2020 dengan KPU di Bawaslu Lampung Selatan Kamis (1/10/2020).
Dua ahli hukum yang dihadirkan yakni Dr Budiono, ahli hukum tata negara dan Dr Eddy Rifai yang merupakan ahli hukum pidana.
“Ada dua ahli yang kita hadirkan. Keduanya dari Universitas Lampung,” ujar Amri Sohar, ketua tim kuasa hukum pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya, Kamis.
Pantauan Tribunlampung.co.id, musyawarah terbuka yang digelar di Negeri Baru Resort ini masih berlangsung hingga sore ini.
Untuk sore ini agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Terlihat masih cukup ramai dengan massa pendukung pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya.
Untuk musyawarah terbuka ini, bisa dilihat dari layar lebar proyektor yang dipasang di depan ruang musyawarah oleh Bawaslu.
Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan permohonan penyelesaian sengkera pilkada ke Bawas Lampung Selatan.
Pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya mengajukan sengketa terkait SK penetapan pasangan calon (Paslon) pada Rabu (23/9/2020).
Dalam SK penetapan, KPU Lampung Selatan menyatakan pasangan bacalonkada Hipni-Melin Hariyani Wijaya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai paslon pilkada serentak 9 Desember mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)