Tribun Pringsewu

RSUD Pringsewu Digelontor Rp 5 M Buat Rehab dan Pembangunan Gedung

Komisi III DPRD Pringsewu menemukan potensi persoalan dalam pembangunan gedung di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Komisi III DPRD Pringsewu melaksanakan sidak pembangunan dan rehabilitasi gedung senilai Rp 5 M di komplek RSUD Pringsewu. RSUD Pringsewu Digelontor Rp 5 M Buat Rehab dan Pembangunan Gedung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Komisi III DPRD Pringsewu menemukan potensi persoalan dalam pembangunan gedung di komplek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

RSUD Pringsewu digelontor Rp 5 miliar untuk pembangunan dan rehabilitasi sejumlah gedung.

Padahal, pembangunan di komplek RSUD Pringsewu sudah menjadi catatan hitam lantaran sudah ada yang diusut oleh penyidik Kejari Pringsewu.

Bahkan Kejari Pringsewu telah menetapkan dua orang tersangka pada peringatan hari anti korupsi internasional, 9 Desember 2019 kemarin.

Namun hingga kurang lebih sembilan bulan, sampai saat ini, kedua tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta masih melenggang bebas.

Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Najaruddin mengungkapkan temuan itu setelah inspeksi mendadak (sidak) di pembangunan komplek RSUD Pringsewu, Kamis, 1 Oktober 2020 dalam rangka menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Kita sidak untuk melihat langsung dan mengingatkan, memberikan masukan Dinkes dan pihak rekanan, agar kerjaan lebih bagus, dan masalah yang terdahulu tidak terulang lagi," ujar Najaruddin, Kamis.

Dia mengungkapkan, dalam sidak tersebut didampingi oleh anggota Komisi III DPRD Pringsewu.

Di antaranya, Sudiyono, Bambang Sugeng Iriyanto, Johan Arifin, Aris Wahyudi dan Homsi Wastobir.

Najaruddin mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi terkait adanya beberapa kekurangan kualitas pembangunan.

"Setelah kita sidak, kita temukan tidak adanya direksi keet. Seharusnya ada, jadi gambar dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) bangunan bisa dilihat publik," ungkapnya.

Najarudin menambahkan, ada empat kegiatan di komplek RSUD Pringsewu yang terletak di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu.

Yakni rehabilitasi ruang rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi objek permasalah di Kejari Pringsewu senilai Rp 849 juta.

Kemudian pembangunan Kelas Utama Tahap II RSUD Pringsewu senilai Rp 1,5 miliar, pengadaan pembangunan gedung instalasi farmasi Rp 1,2 miliar dan pembangunan gedung hemodialisa Rp 1,5 miliar.

"Semuanya nggak ada direksi keet," tuturnya.

Dia pun menyarankan supaya seluruh pembangunan tersebut memperhatikan Gambar dan RAB yang sudah ada.

Selain itu, dia meminta supaya pelaksanaannya dilakukan pendampingan dan pengawasan.

Sehingga hasilnya benar-benar bagus dan berkualitas untuk masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Direktur RSUD Pringsewu dr Nofli Yurni membenarkan terkait adanya sidak dari Komisi III DPRD Pringsewu.

Menurut dia, komisi III DPRD Pringsewu melihat bangunan yang sedang dilaksanakan di komplek RSUD.

"Tadi ngobrol sama pemborongnya, konsultannya, sama PPTK-nya, sama PPK-nya," ujar Nofli.

Dia berharap apa yang menjadi masukan DPRD dapat disesuaikan antara spekualifikasi yang sudah direncanakan dengan bangunannya.

"Paling tidak, apa yang menjadi temuan kurang pas, ya kita upayakan supaya diperbaiki, karena demi kebaikan kita kedepannya," kata Nofli.

(Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved