Kabar Artis

Tak Terima Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, dan denda Rp 10 Juta, Tim Jaksa Banding

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi. Setelah mendengar putusan, Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim

Editor: Romi Rinando
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Lucinta Luna. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna. 

Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Atas vonis tersebut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

“Melihat putusan pidana penjaranya yang kurang dari 2/3 tuntutan, sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP), pasti JPU akan lakukan upaya hukum banding,” ujar jaksa Asep Hasan melalui pesan singkat, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya dalam putusan majelis hakim, hal yang memberatkan Lucinta adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Lucinta Luna Sembari menangis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020).
Lucinta Luna Sembari menangis di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Waria yang Dikenal Lucinta Luna dari Makassar Kembali Jadi Pria, Kini Nikahi Gadis Cantik

Artis Lucinta Luna Digigit Tomcat hingga Terluka

Nonton Film Indonesia Bridezilla, Download Film Jessica Mila dan Lucinta Luna

Sementara hal-hal yang meringankan Lucinta adalah usianya yang masih muda dan belum pernah dipidana sebelumnya.

Setelah mendengar putusan, Lucinta menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah di apartemennya.

Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.

"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba, namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).

Asep dalam dakwaannya menyebutkan, dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

 
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Dalam persidangan, Lucinta Luna mengakui pernah mengonsumsi ekstasi.

"Saya pernah konsumsi inex (ekstasi) satu tahun yang lalu," kata Lucinta saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengaku sudah tiga kali mengonsumsi narkoba tersebut. Pertama kali ia mengonsumsi ekstasi tahun 2018. Pada 2018, Lucinta mengaku dua kali mengonsumsi ekstasi.

Terakhir ia mengonsumsi ekstasi November 2019 lalu.

"Bulan November tahun 2019 itu di Malaysia. Saya konsumsi satu setengah, waktu itu dikasih teman saya," ucap Lucinta.

Namun, Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Sementara hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.

Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved