Sidang Penggelapan di Bandar Lampung
VIDEO Gelapkan Dana Desa, Eks Kades di Lampung Selatan Dituntut 5 Tahun Bui
Diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga gelapkan dana desa (ADD), seorang mantan kades Lebungsari, Lampung Selatan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2020).
Eks Kades ini diketahui bernama Agung Widodo (46) warga Lebungsari, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Siti Insirah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri menyatakan terdakwa Agung Widodo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menyebutkan perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
• VIDEO 112 Pedagang dan Pekerja Pasar Talang Padang Tanggamus Jalani Rapid Test
• Video Viral Bocah Mengeluh Sekolah Online ke Nadiem Makarim Lantaran Tugas Menumpuk
• VIDEO Tony Eka Candra-Antoni Imam Dapat Nomor 2
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agung Widodo dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan," sebut JPU, Jumat.
JPU juga meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saksikan video berita selengkapnya di bawah ini.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 242.304.814 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas JPU.
"Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," imbuh JPU.
Dalam dakwaannya sendiri, terdakwa Agung Widodo selaku Kepala Desa Lebung Sari melakukan penyimpangan Alokasi Desa Desa (ADD).
JPU mengatakan, penyelewengan ini dilakukan dalam kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), operasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Lalu kata JPU, penyelewengan juga dilakukan pada pembiayaan jaminan kesehatan aparatur desa, pengembangan website desa, rehab balai desa dan tambah lokal, pembangunan gorong-gorong, pembangunan tembok penahan tanah, pembangunan sumur bor.
Tak hanya itu, ujar JPU, terdakwa juga menyelewengkan untuk operasional pembangunan gudang penyimpan tenda, kegiatan santunan janda jompo, kegiatan karang taruna, kegiatan senam PKK, kegiatan peningkatan sanggar seni dan budaya.
"Dan kegiatan perpustakaan desa serta kegiatan pengembangan BUMDes Desa Lebungsari tahun anggaran 2017," tandas JPU.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Rio Angga Saputra