CPNS 2019
BKD Bandar Lampung Verifikasi 12 Berkas Serdik CPNS 2019
Melalui hasil pengecekan yang dilakukan dinas pendidikan setempat, sebanyak 12 serdik milik CPNS 2019 formasi guru tidak ditemukan adanya permasalahan
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Sulis Setia Markhamah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung telah menyelesaikan proses verifikasi fisik sertifikat pendidikan (serdik) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi tahun 2019.
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi melalui Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai Eni Dhartati membeberkan, melalui hasil pengecekan yang dilakukan dinas pendidikan setempat, sebanyak 12 serdik milik CPNS 2019 formasi guru tidak ditemukan adanya permasalahan.
"Alhamdulillah tidak ditemukan adanya masalah terkait sertifikasi pendidik CPNS guru yang memiliki serdik ini," ungkap Eni dikonfirmasi Tribunlampung.co.id via WhatsApp, Sabtu (3/10/2020).
Namun begitu, terusnya, pihaknya belum mengupload ulang hasil verifikasi setelah adanya surat revisi dari BKN Nomor D 26-30/ V 178-4/99 tentang Penyampaian Dokumen Pendukung Sertirikat Pendidik untuk Pengolahan Integrasi Hasil SKD-SKB CPNS Tahun 2019.
"Karena ada perubahan dari BKN, jadi apload ulang lagi. Batas terakhir 5 Oktober 2020 namun kita belum apload nunggu akhir-akhir waktu karena khawatir ada perubahan lagi," kata dia.
• Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Ditarget Akhir 2020, 12 Peserta CPNS di Bandar Lampung Miliki Serdik
• UPDATE Covid-19 di Lampung, Bertambah 25 Kasus dan 3 Meninggal Dunia
• Prakiraan Cuaca Wilayah Lampung Sabtu 3 Oktober 2020
Sebelumnya, berkas hasil verifikasi diakuinya sudah diapload pada
29 September 2020.
"Namun harus apload ulang karena di surat yang baru surat pernyataan yang ditandatangan ketua seleksi CPNS daerah dalam hal ini Sekda Bandar Lampung harus bermaterai sementara sebelumnya tidak," jelas Eni.
Selain itu juga yang harus diverifikasi tidak hanya serdik milik formasi umum, namun juga disabilitas.
"Namun di Bandar Lampung yang memiliki serdik hanya formasi umum saja sehingga terkait itu kami tidak ada masalah," paparnya.
Di dalam penyampaian laporan dokumen pendukung serdik ini, harus terlampir data nama pemilik serdik, nomor peserta, nomor serdik, dan instansi yang mengeluarkan serdik tersebut berikut keterangannya.
Sebelumnya, BKD Bandar Lampung membeberkan, pemilik serdik akan mendapatkan nilai atau poin 100 persen atau mendapatkan nilai sempurna di tes SKB (seleksi kompetensi bidang).
"Ada 12 peserta CPNS yang punya serdik. Kepemilikan serdik memberikan nilai 100 persen untuk SKB. Jadi saat pelaksanaan tes SKB yang penting hadir mengikuti tes," jelas Eni saat dikonfirmasi Tribunlampung.co. id, Sabtu (26/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Sulis Setia M)
341 CPNS Bandar Lampung Tahun 2019 Terima SK |
![]() |
---|
Peserta Lolos Seleksi CPNS 2019 di Lampung Sempat Terkendala Pengisian DRH pada Laman BKN |
![]() |
---|
Panselnas Tolak Sanggahan 1 Peserta CPNS 2019 di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Peserta Lulus CPNS 2019 Tanggamus Wajib Daftar Ulang atau Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Ratusan CPNS yang Dinyatakan Lolos Datangi RSJ Lampung, Buat Suket Sehat Rohani |
![]() |
---|