Tribun Bandar Lampung

DJP Perpanjang Insentif PPN dan PPh hingga Desember 2020

perpanjangan insentif itu dilakukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19.

Penulis: ahmad robi ulzikri | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
DJP Perpanjang Insentif PPN dan PPh hingga Desember 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Ahmad Robi

TRIBUNLAMPUNG.CO ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang jangka waktu fasilitas insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) yang tertuang dalam PMK 28/2020 hingga Desember 2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan perpanjangan insentif itu dilakukan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi covid-19.

"Perpanjangan hingga akhir tahun ini juga berlaku bagi fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020,"  Jelas Hestu dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2020) kemarin.

Hestu menjelaskan terdapat tiga pihak yang diberikan fasilitas PPN yang tidak dipungut atau ditanggung pemerintah hingga Desember 2020.

Pertama, Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri.

Mulai Hari Ini 1 September 2020 DJP Sediakan Aplikasi Antrean Online

UPDATE Covid-19 di Lampung, Bertambah 25 Kasus dan 3 Meninggal Dunia

Kedua, Industri farmasi produksi vaksin atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.

Adapun fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh seperti:

1. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam  rangka penanganan pandemi covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk.

2. Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk.

3. Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat.

4. Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.

5. Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 31 Desember 2020.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved