Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU-Tribun Lampung Akan Gelar Debat Kandidat Pilwakot Bandar Lampung Tahap I
Berdasarkan hasil rapat sebelumnya, debat dilakukan dengan tidak dihadiri pendukung.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menggelar debat kandidat Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung dalam tiga tahap.
Yakni pada 14 Oktober, 18 November, dan 4 Desember 2020.
Untuk penyelengaraan debat tahap pertama, KPU bekerjasama dengan Divisi Event Organizer Tribun Lampung.
Debat perdana akan digelar untuk calon wali kota Bandar Lampung.
Debat kedua, antar calon wakil wali kota Bandar Lampung.
• KPU Lampung Selatan: Tidak Ada Konser Musik saat Kampanye
• Bawaslu Lampung Sudah Tertibkan 42.609 APK di 8 Kabupaten dan Kota Penyelenggara Pilkada
• Timses 3 Paslon di Pilkada Lampung Tengah 2020 Sepakat Deklarasi Pilkada Damai
Terakhir, antar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung.
"Sekarang kita sedang godok teknis pelaksanaan debat kandidatnya, tempat hingga penerapan protokol kesehatannya," kata Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi, Jumat (2/10/2020).
Ia meneruskan, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, debat dilakukan dengan tidak dihadiri pendukung.
Hal ini guna mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Jadi nanti di dalam hanya ada paslon 2 orang, tim kampanye 4 orang, dari Bawaslu 2 orang, KPU dan penyelenggara. Media pun tidak kami undang. Kita persilakan media untuk menyaksikan lewat siaran langsung saja,” terang Dedy Triyadi.
Bukan hanya di area debat yang ketat, di luar area juga harus steril dari pendukung dan kerumunan massa.
Sementara Bawaslu Bandar Lampung memengingatkan KPU benar-benar bersikap netral dalam memilih atau menunjuk moderator maupun panelis dalam pelaksanaan debat kandidat.
"Tidak ada irisan dengan partai politik maupun kepada calon. Agar dalam debat nanti memang sejalan dengan ekspektasi masyarakat," jelas Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah, Jumat.
Lebih lanjut Candra menuturkan, paling tidak KPU harus bisa memilih moderator dan panelis yang tidak memiliki kepentingan terhadap salah satu paslon.
Sehingga, pelaksanaan debat kandidat akan berlangsung dengan baik.
Selain itu, pihaknya juga mewanti-wanti terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. KPU harus disiplin dan ketat dalam menerapkan protokol kesehatan serta membatasi orang yang hadir.
"KPU memang harus ketat di dalam menerapkan protokol kesehatan pada acara tersebut agar tidak terjadi kerumunan, terutama kepada pendukung calon harus dibatasi," kata Candrawansah.
APK
Masih terkait kampanye, Bawaslu Lampung telah menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon di 8 kabupaten/kota sebanyak 42.609 APK.
Penertiban APK berupa baliho dan spanduk yang berlangsung sejak 25-30 September lalu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu di kabupaten/kota terkait pemasangan APK yang diperbolehkan.
Ia mengatakan, semua paslon diperbolehkan membuat alat peraga kampanye sendiri. Namun jumlah cetakan maksimal 200 persen dari jumlah total yang akan difasilitasi oleh KPU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti penertiban APK paslon sejak sebelum ditetapkan.
“Sudah kami lakukan secara berjalan dengan berkoordinasi dengan pihak terkait, yakni BanPol-PP,” kata dia. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)