Syarat dan Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Masih Dibuka

Syarat mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah hingga kini masih dibuka pendaftaran penerima bantuan UMKM

Penulis: heri | Editor: Heribertus Sulis
kompas.com
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki dan Presiden Joko Widodo. Masih Dibuka Pendaftarannya, Syarat dan Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cara mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Peserta penerima BLT UMKM harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran.

Pelaku usaha yang belum dapat bantuan, masih bisa daftar untuk dapat BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Syarat mendapat BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ), Teten Masduki mengatakan hingga 21 September 2020 (penyerapan BLT UMKM) baru mencapai 64,5 persen.

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

(Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/9/2020).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM tersebut? 

Langkah Pengaduan Dana Bantuan Karyawan Swasta BLT Peserta BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair

Cara Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Karyawan dari Pemerintah di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat peserta penerima BLT UMKM

Berdasarkan keterangan resmi di laman Kemenkop UKM, ada sejumlah persyaratan soal siapa yang bisa menerima bantuan ini.

Para penerima haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memiliki usaha mikro pastinya.

Selanjutnya, ia juga bukan seorang ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.

Syarat berikutnya adalah tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Terakhir, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dari alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses

Untuk bisa mendapatkan bantuan ini, data harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif, di antaranya:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved