Pilkada Lampung Selatan 2020

Tim Kuasa Hukum HIMEL: KPU Harus Jalankan Putusan Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan harus melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dengan permohonan sengketa pemilu

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dedi
Tim Kuasa Hukum HIMEL: KPU Harus Jalankan Putusan Bawaslu 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Ketua tim kuasa hukum balon paslon Hipni–Melin Hariyani Wijaya (HIMEL), Amri Sohar mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan harus melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dengan permohonan sengketa pemilu pada hari ini Minggu (4/10).

Amri Sohar mengatakan sejak awal pihaknya optimis Bawaslu Lampung Selatan akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan balon paslon HIMEL terkait dengan SK penetapan pasangan calon oleh KPU pada 23 September lalu.

“KPU harus melaksanakan keputusan dari masjelis musyawarah terbuka Bawaslu. Apapun keputusannya. KPU harus segera menetapkan balon paslon HIMEL sebagai paslon,” ujar Amri Sohar, seusai musyawarah terbuka di Bawaslu Lampung Selatan dengan agenda pembacaan putusan mejelis.

Saat disinggung terkait dengan kemungkinan KPU Lampung Selatan, akan mengajukan langkah hukum lanjutan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Amri Sohar mengatakan, tidak ingin berandai-andai.

Menurutnya, akan bijak KPU Lampung Selatan segera menetapkan balon paslon HIMEL sebagai paslon pada pilkada serentang untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember mendatang.

Satgas Covid 19 Kota Bandar Lampung Gelar Patroli Protokol Kesehatan di Pusat Keramaian Warga

Hipni Sujud Syukur, Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Permohonan Gugatan Hipni-Melin

Seperti diketahui, Bawaslu Lampung Selatan pada musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu lanjutan hari ini dalam amar putusannya mengabulkan permohonan gugatan penyelesaian sengketa yang diajukan balon paslon HIMEL.

Dalam putusannya, Bawaslu menegaskan membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/ IX/2020 tetanggal 23 September lalu, tentang penetapan pasangan calon (paslon).

Dimana pada SK penetapan paslon oleh KPU tersebut, balon paslon HIMEL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai paslon pada pilkada serentak untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember mendatang.

Bawaslu Lampung Selatan, membatalkan SK ketua KPU  Lampung Selatan tentang penetapan paslon KPU pada tanggal 23 September lalu.

 Yaitu pada prasa tidak menetapkan balon paslon Hipni - Melin Hariyani Wijaya yang diusung partai Gerindra, PAN, dan PKB karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon.

Majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan memerintahkan kepada KPU Lampung Selatan untuk menerbikan SK Penetapan Hipni dan Melin Hariyani Wijaya sebagai paslon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan. (Tribunlampung/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved