Pilkada Lampung Selatan 2020

Hipni Sujud Syukur, Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Permohonan Gugatan Hipni-Melin

majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan yang diketaui oleh ketua Bawaslu, Hendra Fauzi mengabulkan permohonan pemohon balon paslon HIMEl.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi
Hipni Sujud Syukur, Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Permohonan Gugatan Hipni-Melin 

Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Hipni yang menjadi balon bupati yang berpasangan dengan Melin Hariyani Wijaya melakukan sujud syukur usai mendengarkan putusan majelis musyasarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu Bawaslu Lampung Selatan yang mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan.

Dalam putusannya, majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan yang diketaui oleh ketua Bawaslu, Hendra Fauzi mengabulkan permohonan pemohon balon paslon HIMEl.

Dengan dikabulkannya permohonan gugatan balon paslon HIMEL ini, membatalkan SK Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan nomor : 60/K.03.1-KPT/1801/KPU-Kab/IX/2020 tetanggal 23 September lalu, tentang penetapan pasangan calon (paslon).

Dimana pada SK penetapan paslon oleh KPU tersebut, balon paslon HIMEL dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai paslon pada pilkada serentak untuk di Kabupaten Lampung Selatan pada 9 Desember mendatang.

BREAKING NEWS Bawaslu Lampung Selatan Akan Bacakan Putusan, Hipni Telah Tiba di Negeri Baru Resort

KPU Lampung Selatan Minta Kampanye Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan

KPU Lampung Masih Tunggu Surat PAW dari DPRD Lampung

Pantauan Tribunlampung di Negeri Baru Resort yang menjadi lokasi sidang musyawarah terbuka sengketa pilkada.

Pendukung balon paslon HIMEL menyambut gembira putusan majelis musyawarah Bawaslu Lampung Selatan.

Karena dengan keputusan musyawarah terbuka sengketa pilkada di Bawaslu Lampung Selatan, membatalkan SK ketua KPU Lampung Selatan tentang penetapan paslon oleh KPU pada tanggal 23 September lalu.

Yaitu pada prasa tidak menetapkan balon paslon Hipni - Melin Hariyani Wijaya yang diusung partai Gerindra, PAN, dan PKB karena tidak memenuhi syarat sebagai paslon.

Majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan memerintahkan kepada KPU Lampung Selatan untuk menerbikan SK Penetapan Hipni dan Melin Hariyani Wijaya sebagai paslon bupati dan wakil bupati untuk pilkada serentak di Kabupaten Lampung Selatan. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved