Berita Lampung

Sidang Perdana, Ardito Wijaya Didakwa Terima Rp 7,85 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SIDANG PERDANA - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, ia didakwa menerima uang senilai total Rp 7,35 miliar.

Rinciannya, gratifikasi sebesar Rp 7,35 miliar dan uang suap Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. 

Ketiganya yakni eks Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. 

Menurut jaksa, keempatnya berbagi peran dalam pengadaan proyek pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Adapun modus yang dilakukan Ardito yakni memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.

Terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp 9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Mohamad Lukman Sjamsuri, termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.

Selanjutnya, PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.

Kemudian, uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki atau Anton, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai bupati.

Pada kasus suap, jaksa KPK mendakwa Ardito dan Anton dengan pasal suap dan gratifikasi.

Adapun suap sebesar Rp 500 juta didapatkan Ardito dari Anton melalui Lukman selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri pada pertemuan pada September 2025 di Kafe El's Coffee, Bandar Lampung.

Sementara untuk gratifikasi senilai Rp 7,35 miliar didapatkan dari delapan rekanan, yakni dari Wilanda Rizki Rp 650 juta, Sandi Armoko Rp 1 miliar, Akhmad Riyandi Rp 1 miliar, Rusli Yanto Rp 300 juta, Agustam Rp 300 juta, Ansori Rp 2 miliar, Muhammad Ersad Rp 600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp 1,5 miliar.

Menurut Tri Handayani, perbuatan tersebut melanggar hukum atas penerimaan yang tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.

"Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Padahal, penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum," kata Tri didampingi jaksa KPK lainnya, Hardiman Wijaya Putra.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved