Berita Lampung

Sidang Perdana, Ardito Wijaya Didakwa Terima Rp 7,85 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SIDANG PERDANA - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Bantah Dakwaan

Seusai persidangan, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut pihaknya menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya. "Silakan tanya kepada pengacara saja ya," ucap Ardito. 

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, pihak Ardito membantah didakwa menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7,5 miliar. Handoko mengatakan, kliennya tidak pernah menerima apa pun.

“Pak Ardito tidak pernah menerima terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Sejak pertama dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan dibacakan dakwaan, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Handoko.

Selain itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya menyangkut aspek formal dalam penyusunan dakwaan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan. Tetapi yang kami bantah adalah isi dari dakwaan tersebut,” jelas Handoko.

Menurut Handoko, proses sidang masih panjang. Pihaknya akan mengikuti seluruh dinamika yang berkembang di persidangan untuk mengajukan pembelaan.  

"Ini kan prosesnya masih panjang. Jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa," bebernya.

Dari pantauan Tribun Lampung, Ardito Wijaya datang ke PN Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye dan kopiah warna hitam. Kedua tangannya tampak terborgol. 

Ada pula tiga terdakwa lainnya, yakni anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, mantan Kepala Bapenda Lamteng Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved