Berita Lampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Sudah 7 Jam Diperiksa Kejati 

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati)

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MOBIL TAHANAN - Mobil tahanan milik Kejati Lampung parkir di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4/2026).

Arinal tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Ana Sofa Yuking. Ia kemudian mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 11.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, Arinal masih berada di dalam ruang pemeriksaan dan belum memberikan keterangan kepada awak media. 

Pihak Kejati Lampung juga belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses pemeriksaan tersebut.

Sejumlah jurnalis masih menunggu perkembangan lebih lanjut di lokasi. 

Sementara itu, satu unit mobil tahanan berwarna hijau milik Kejati Lampung terlihat memasuki area kantor kejaksaan, menambah perhatian publik terhadap jalannya pemeriksaan.

Situasi di sekitar kantor Kejati Lampung terpantau kondusif dengan pengamanan yang tetap dijaga.

Saat datang ke Kejati Lampung Arinal tampak mengenakan kemeja hitam dipadukan celana hitam. 

Kedatangannya didampingi sang pengacara Ana Sofa Yuking beserta tim. 

Arinal Djunaidi sempat duduk di ruang tunggu sekitar satu jam lamanya, kemudian pada pukul 11.23 WIB masuk ke ruang pemeriksaan. 

Beberapa petugas menjemput Arinal Djunaidi di ruang tunggu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi kasus PT LEB.

Saat ditanya awak media terkait kabarnya, Arinal enggan menjawab.

Ia terlihat cemberut saat disapa awak media yang sudah menunggu lama di depan ruang tunggu gedung Pidsus Kejati Lampung.

Arinal terlihat membawa map cokelat dalam pemeriksaan saksi tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved