Berita Lampung
Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila
Kanwil Kemenag Lampung proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid Mesuji seusai dibakar warga akibat dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Kemenag proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Lampung.
- Langkah itu diambil usai ponpes dibakar warga akibat dugaan asusila terhadap santriwati.
- Kemenag mengecam dugaan kekerasan fisik, psikis & seksual di ponpes.
- Mediasi disebut gagal meredam kemarahan warga.
- Kemenag minta kasus hukum tak diselesaikan dengan aksi anarkis.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pencabutan izin operasional menjadi langkah tegas yang diambil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, setelah Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji dibakar warga buntut dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.
Kantor Wilayah Kemenag Lampung memastikan tidak mentolerir dugaan pelanggaran pidana yang menyeret oknum pimpinan ponpes tersebut.
Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain menegaskan, pihaknya mengecam keras dugaan tindakan tak senonoh yang terjadi di lingkungan ponpes di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji itu.
“Kami kecam tindakan yang dilakukan oleh oknum ponpes yang terjadi di Mesuji,” kata Zulkarnain saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, selain mengecam dugaan tindakan terhadap santri, Kemenag juga mulai memproses penghentian izin operasional pondok pesantren tersebut.
Baca juga: Pemicu Ponpes Nurul Jadid Dibakar Warga, Ada Dugaan Asusila, Kondisi Terkini Terkuak
“Ponpes tersebut tidak berfungsi lagi, saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” tegasnya.
Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan analisa pihaknya, kasus dugaan kekerasan terhadap santri sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu.
Ia menyebut terdapat indikasi kekerasan psikis, fisik, hingga seksual terhadap korban.
“Saya menganalisa bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun lalu adanya indikasi kekerasan terhadap santri, psikis, fisik dan seksual korban,” katanya.
Meski sempat masuk ke ranah hukum, kasus tersebut disebut tidak memiliki cukup alat bukti sehingga oknum pimpinan ponpes akhirnya dibebaskan.
Namun, situasi kembali memanas ketika oknum tersebut kembali datang ke ponpes usai sempat berada di Pulau Jawa.
“Tetapi oknum tersebut datang lagi, mulai lagi mencoba mengumpulkan masyarakat dengan memiliki keinginan untuk meneruskan ponpes tersebut,” kata Zulkarnain.
Kembalinya pimpinan ponpes itulah yang disebut memicu kemarahan warga hingga akhirnya terjadi aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas pondok pesantren.
“Memang sebelumnya ada upaya yang diupayakan untuk mediasi dan tetap tidak bisa meredam kondisi hingga terjadinya anarkis tersebut pembakaran ponpes,” ujarnya.
Meski demikian, Kemenag Lampung tetap mengingatkan agar persoalan hukum tidak diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.
| Warga Pesawaran Lampung Berburu Minyak Goreng Murah, Dua Liter Cuma Rp 31 Ribu |
|
|---|
| Kasus TPPO, Pemkot Bandar Lampung Minta Guru Awasi Pergaulan Medsos Siswa |
|
|---|
| Pengakuan Korban KDRT di Lampung, Mau Dibunuh sampai Lari ke Tengah Hutan Malam-malam |
|
|---|
| Kapolda Lampung: Kasus Bripka Arya Supena Masih Diselidiki, Akan Dirilis Resmi |
|
|---|
| Renovasi Gedung DPRD Lampung Tengah Ditolak, Perbaikan Jalan Rusak Dianggap Mendesak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kemenag-Cabut-Izin-Ponpes-yang-Dibakar-Warga-Buntut-Dugaan-Tindakan-Asusila.jpg)