Berita Lampung

Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila

Kanwil Kemenag Lampung proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid Mesuji seusai dibakar warga akibat dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
IZIN DICABUT - Pondok Pesantren ( Ponpes ) Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji saat dibakar warga Sabtu (9/5/2026) malam. Aksi pembakaran tersebut buntut dugaan tindakan asusila terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. Kemenag Lampung pun memastikan saat ini izin operasional Ponpes dalam proses pencabutan. 

Warga lalu berkumpul usai salat Jumat dan mendatangi ponpes untuk menyampaikan aspirasi agar MFS segera meninggalkan lokasi.

Awalnya situasi berjalan kondusif dan sempat tercapai kesepakatan bahwa MFS akan pergi sebelum pukul 00.00 WIB.

Namun kondisi mulai memanas pada malam hari karena warga menilai tidak ada tanda-tanda MFS meninggalkan pondok pesantren.

“Masyarakat mulai tidak sabar disebabkan Kiyai MFS tidak segera meninggalkan Pondok Pesantren Nurul Jadid,” ujar Firdaus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, massa yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang mulai bertindak anarkis.

Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.

Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved