Berita Lampung

Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila

Kanwil Kemenag Lampung proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid Mesuji seusai dibakar warga akibat dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
IZIN DICABUT - Pondok Pesantren ( Ponpes ) Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji saat dibakar warga Sabtu (9/5/2026) malam. Aksi pembakaran tersebut buntut dugaan tindakan asusila terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. Kemenag Lampung pun memastikan saat ini izin operasional Ponpes dalam proses pencabutan. 

Zulkarnain berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengelola pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Lampung agar tidak melakukan kekerasan terhadap siswa maupun santri.

“Karena ulah satu orang tapi yang disalahkan oknum dan ponpes tak pernah salah,” katanya.

Ia juga mengaku selama lima bulan bertugas di Lampung terus mengingatkan jajaran ponpes dan madrasah agar mengedepankan pendekatan humanis terhadap peserta didik.

“Karena kekerasan sekalipun akan dipidana, kami berupaya mencegah menebarkan cinta kepada santri termasuk dalam kurikulum Kemenag,” tutup Zulkarnain.

Situasi Kondusif

Sebelumnya, situasi di sekitar Pondok Pesantren Nurul Jadid, Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, kini dipastikan mulai kondusif usai aksi pembakaran yang sempat memicu ketegangan warga.

Di balik amukan massa itu, polisi mengungkap adanya dugaan kasus asusila yang menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial MFS hingga memicu kemarahan warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi pasca pembakaran yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) malam.

“Terkait pasca pembakaran di wilayah Mesuji, alhamdulillah situasinya masih kondusif. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan semuanya kepada aparat kepolisian dalam penanganan pembakaran tersebut,” kata Yuni saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (11/5/2026).

Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Satu orang berinisial A telah diamankan terkait aksi pembakaran itu.

“Betul ada satu orang yang diamankan. Barang bukti yang ditemukan di antaranya kendaraan roda dua,” ujar Yuni.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut.

Dugaan Asusila Jadi Pemicu

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus menjelaskan, kemarahan warga bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut melibatkan pimpinan ponpes berinisial MFS terhadap santriwati.

Kasus itu sebenarnya disebut sudah lama menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Adanya surat kesepakatan musyawarah antara warga setempat dengan pimpinan pondok pesantren yang mana salah satu isi surat kesepakatannya pimpinan pondok pesantren MFS meninggalkan pondok pesantren,” kata Firdaus.

Namun warga kembali emosi setelah mengetahui MFS kembali datang ke pondok pesantren untuk menemui cucunya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved