Berita Lampung

Kemenag Cabut Izin Ponpes yang Dibakar Warga Buntut Dugaan Tindakan Asusila

Kanwil Kemenag Lampung proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid Mesuji seusai dibakar warga akibat dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/HO/IST
IZIN DICABUT - Pondok Pesantren ( Ponpes ) Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji saat dibakar warga Sabtu (9/5/2026) malam. Aksi pembakaran tersebut buntut dugaan tindakan asusila terhadap santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. Kemenag Lampung pun memastikan saat ini izin operasional Ponpes dalam proses pencabutan. 
Ringkasan Berita:
  • Kemenag proses pencabutan izin Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Lampung.
  • Langkah itu diambil usai ponpes dibakar warga akibat dugaan asusila terhadap santriwati.
  • Kemenag mengecam dugaan kekerasan fisik, psikis & seksual di ponpes.
  • Mediasi disebut gagal meredam kemarahan warga.
  • Kemenag minta kasus hukum tak diselesaikan dengan aksi anarkis.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pencabutan izin operasional menjadi langkah tegas yang diambil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, setelah Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji dibakar warga buntut dugaan tindakan asusila terhadap santriwati.

Kantor Wilayah Kemenag Lampung memastikan tidak mentolerir dugaan pelanggaran pidana yang menyeret oknum pimpinan ponpes tersebut.

Kakanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain menegaskan, pihaknya mengecam keras dugaan tindakan tak senonoh yang terjadi di lingkungan ponpes di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji itu.

“Kami kecam tindakan yang dilakukan oleh oknum ponpes yang terjadi di Mesuji,” kata Zulkarnain saat diwawancarai melalui sambungan WhatsApp, Selasa (12/5/2026).

Menurut dia, selain mengecam dugaan tindakan terhadap santri, Kemenag juga mulai memproses penghentian izin operasional pondok pesantren tersebut.

Baca juga: Pemicu Ponpes Nurul Jadid Dibakar Warga, Ada Dugaan Asusila, Kondisi Terkini Terkuak

“Ponpes tersebut tidak berfungsi lagi, saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” tegasnya.

Zulkarnain mengungkapkan, berdasarkan analisa pihaknya, kasus dugaan kekerasan terhadap santri sebenarnya telah mencuat sejak tahun lalu.

Ia menyebut terdapat indikasi kekerasan psikis, fisik, hingga seksual terhadap korban.

“Saya menganalisa bahwa kasus tersebut terjadi pada tahun lalu adanya indikasi kekerasan terhadap santri, psikis, fisik dan seksual korban,” katanya.

Meski sempat masuk ke ranah hukum, kasus tersebut disebut tidak memiliki cukup alat bukti sehingga oknum pimpinan ponpes akhirnya dibebaskan.

Namun, situasi kembali memanas ketika oknum tersebut kembali datang ke ponpes usai sempat berada di Pulau Jawa.

“Tetapi oknum tersebut datang lagi, mulai lagi mencoba mengumpulkan masyarakat dengan memiliki keinginan untuk meneruskan ponpes tersebut,” kata Zulkarnain.

Kembalinya pimpinan ponpes itulah yang disebut memicu kemarahan warga hingga akhirnya terjadi aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas pondok pesantren.

“Memang sebelumnya ada upaya yang diupayakan untuk mediasi dan tetap tidak bisa meredam kondisi hingga terjadinya anarkis tersebut pembakaran ponpes,” ujarnya.

Meski demikian, Kemenag Lampung tetap mengingatkan agar persoalan hukum tidak diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri.

Zulkarnain berharap kasus tersebut menjadi perhatian bagi seluruh pengelola pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya di Lampung agar tidak melakukan kekerasan terhadap siswa maupun santri.

“Karena ulah satu orang tapi yang disalahkan oknum dan ponpes tak pernah salah,” katanya.

Ia juga mengaku selama lima bulan bertugas di Lampung terus mengingatkan jajaran ponpes dan madrasah agar mengedepankan pendekatan humanis terhadap peserta didik.

“Karena kekerasan sekalipun akan dipidana, kami berupaya mencegah menebarkan cinta kepada santri termasuk dalam kurikulum Kemenag,” tutup Zulkarnain.

Situasi Kondusif

Sebelumnya, situasi di sekitar Pondok Pesantren Nurul Jadid, Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, kini dipastikan mulai kondusif usai aksi pembakaran yang sempat memicu ketegangan warga.

Di balik amukan massa itu, polisi mengungkap adanya dugaan kasus asusila yang menyeret pimpinan pondok pesantren berinisial MFS hingga memicu kemarahan warga.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi pasca pembakaran yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) malam.

“Terkait pasca pembakaran di wilayah Mesuji, alhamdulillah situasinya masih kondusif. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk mempercayakan semuanya kepada aparat kepolisian dalam penanganan pembakaran tersebut,” kata Yuni saat diwawancarai Tribun Lampung, Senin (11/5/2026).

Polisi juga memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Satu orang berinisial A telah diamankan terkait aksi pembakaran itu.

“Betul ada satu orang yang diamankan. Barang bukti yang ditemukan di antaranya kendaraan roda dua,” ujar Yuni.

Meski demikian, polisi masih mendalami peran tersangka serta keterlibatan pihak lain dalam aksi anarkis tersebut.

Dugaan Asusila Jadi Pemicu

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus menjelaskan, kemarahan warga bermula dari dugaan tindak pidana pencabulan yang disebut melibatkan pimpinan ponpes berinisial MFS terhadap santriwati.

Kasus itu sebenarnya disebut sudah lama menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Adanya surat kesepakatan musyawarah antara warga setempat dengan pimpinan pondok pesantren yang mana salah satu isi surat kesepakatannya pimpinan pondok pesantren MFS meninggalkan pondok pesantren,” kata Firdaus.

Namun warga kembali emosi setelah mengetahui MFS kembali datang ke pondok pesantren untuk menemui cucunya.

Warga lalu berkumpul usai salat Jumat dan mendatangi ponpes untuk menyampaikan aspirasi agar MFS segera meninggalkan lokasi.

Awalnya situasi berjalan kondusif dan sempat tercapai kesepakatan bahwa MFS akan pergi sebelum pukul 00.00 WIB.

Namun kondisi mulai memanas pada malam hari karena warga menilai tidak ada tanda-tanda MFS meninggalkan pondok pesantren.

“Masyarakat mulai tidak sabar disebabkan Kiyai MFS tidak segera meninggalkan Pondok Pesantren Nurul Jadid,” ujar Firdaus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, massa yang jumlahnya mencapai sekitar 500 orang mulai bertindak anarkis.

Mereka merusak fasilitas pondok pesantren hingga akhirnya membakar sejumlah bangunan.

Polisi bersama aparat kecamatan kemudian berupaya menghalau massa dan mengevakuasi MFS keluar dari lokasi sekitar pukul 23.45 WIB.

Tak lama setelah itu, mobil pemadam kebakaran datang untuk memadamkan api agar tidak merembet ke bangunan lain di lingkungan pondok pesantren.

Dalam penyelidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa botol air mineral berisi bensin dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor.

Sementara terkait dugaan kasus asusila yang menjadi pemicu konflik, polisi menyebut perkara tersebut diduga sudah kedaluwarsa.

“Untuk penanganan kasus seksual itu sendiri, menurut Pasal 74 KUHP lama bahwa batas daluwarsa suatu perkara ialah enam bulan. Berhubung kejadian yang dilaporkan tahun 2022 maka ahli berpendapat kasus tersebut kadaluarsa,” jelas Firdaus.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved