Berita Lampung

Sidang Perdana, Ardito Wijaya Didakwa Terima Rp 7,85 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana.

Tayang:
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
SIDANG PERDANA - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). 

Dalam sidang tersebut, ia didakwa menerima uang senilai total Rp 7,35 miliar.

Rinciannya, gratifikasi sebesar Rp 7,35 miliar dan uang suap Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Tri Handayani, mengatakan, Ardito Wijaya dan tiga terdakwa lainnya secara bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut. 

Ketiganya yakni eks Sekretaris Bapenda Lampung Tengah M Anton Wibowo, anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, dan adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo. 

Menurut jaksa, keempatnya berbagi peran dalam pengadaan proyek pada Dinas Kesehatan Lampung Tengah.

Adapun modus yang dilakukan Ardito yakni memerintahkan orang kepercayaannya untuk mengatur proyek agar dikerjakan oleh rekanan yang disetujui terdakwa dengan imbalan fee.

Terdapat delapan paket pekerjaan di Dinas Kesehatan dengan total anggaran Rp 9.219.646.250 yang dikondisikan untuk dimenangkan oleh perusahaan milik Mohamad Lukman Sjamsuri, termasuk PT Elkaka Putra Mandiri, PT Biocare Sejahtera, PT Setia Anugrah Medan, dan PT Enseval Putra Mega Trading.

Selanjutnya, PPK Dinas Kesehatan diarahkan untuk menyesuaikan spesifikasi barang agar cocok dengan produk milik PT Elkaka Putra Mandiri.

Kemudian, uang diterima melalui orang kepercayaan terdakwa, yaitu Riki atau Anton, untuk kemudian diserahkan kepada Ranu demi kepentingan dan operasional terdakwa sebagai bupati.

Pada kasus suap, jaksa KPK mendakwa Ardito dan Anton dengan pasal suap dan gratifikasi.

Adapun suap sebesar Rp 500 juta didapatkan Ardito dari Anton melalui Lukman selaku Direktur PT Elkaka Putra Mandiri pada pertemuan pada September 2025 di Kafe El's Coffee, Bandar Lampung.

Sementara untuk gratifikasi senilai Rp 7,35 miliar didapatkan dari delapan rekanan, yakni dari Wilanda Rizki Rp 650 juta, Sandi Armoko Rp 1 miliar, Akhmad Riyandi Rp 1 miliar, Rusli Yanto Rp 300 juta, Agustam Rp 300 juta, Ansori Rp 2 miliar, Muhammad Ersad Rp 600 juta, dan Slamet Nurhadi Rp 1,5 miliar.

Menurut Tri Handayani, perbuatan tersebut melanggar hukum atas penerimaan yang tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.

"Terdakwa tidak melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja. Padahal, penerimaan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum," kata Tri didampingi jaksa KPK lainnya, Hardiman Wijaya Putra.

Bantah Dakwaan

Seusai persidangan, Ardito Wijaya enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ia menyebut pihaknya menyerahkan semua kepada kuasa hukumnya. "Silakan tanya kepada pengacara saja ya," ucap Ardito. 

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, pihak Ardito membantah didakwa menerima uang Rp 500 juta dan Rp 7,5 miliar. Handoko mengatakan, kliennya tidak pernah menerima apa pun.

“Pak Ardito tidak pernah menerima terima uang dari kontraktor ataupun pihak lain. Sejak pertama dilakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan dibacakan dakwaan, beliau konsisten menolak dan menyatakan tidak pernah melakukan korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Handoko.

Selain itu, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya menyangkut aspek formal dalam penyusunan dakwaan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena itu hanya formalitas. Kami tidak keberatan dengan cara pembuatan dakwaan. Tetapi yang kami bantah adalah isi dari dakwaan tersebut,” jelas Handoko.

Menurut Handoko, proses sidang masih panjang. Pihaknya akan mengikuti seluruh dinamika yang berkembang di persidangan untuk mengajukan pembelaan.  

"Ini kan prosesnya masih panjang. Jadi kita mengikuti nanti dinamika di persidangan. Kita lihat nanti saksi dari jaksa seperti apa," bebernya.

Dari pantauan Tribun Lampung, Ardito Wijaya datang ke PN Tanjungkarang dengan mengenakan rompi oranye dan kopiah warna hitam. Kedua tangannya tampak terborgol. 

Ada pula tiga terdakwa lainnya, yakni anggota DPRD Lamteng Riki Hendra Saputra, mantan Kepala Bapenda Lamteng Anton Wibowo, dan Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Ardito. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved