Berita Lampung
Kubu Ardito Bantah Tuduhan Jaksa KPK Terima Fulus Rp 7 M
Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menegaskan kliennya konsisten menolak tuduhan menerimaan uang Rp500 juta maupun Rp7 miliar
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah langsung diwarnai perbedaan tajam antara jaksa dan pihak terdakwa.
Kubu Ardito Wijaya secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan kliennya konsisten menolak tuduhan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Tidak pernah ada penerimaan uang, baik Rp500 juta maupun Rp7 miliar seperti yang didakwakan,” ujarnya usai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, proses hukum masih panjang dan pihaknya akan menguji seluruh dalil jaksa melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Di sisi lain, jaksa KPK yang dipimpin Tri Handayani memaparkan konstruksi perkara yang menempatkan Ardito sebagai pihak yang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan.
Dalam dakwaan, Ardito disebut menerima Rp500 juta terkait pengaturan proyek.
Total Rp7,35 miliar dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang 2025
Jaksa menyebut uang tersebut diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan tertentu dalam pengadaan alkes melalui mekanisme e-purchasing.
- Beberapa perusahaan yang disebut antara lain:
- PT Elkaka Putra Mandiri
- PT Biocare Sejahtera
- PT Setia Anugrah Medan
- PT Enseval Putra Mega Trading
Selain itu, proyek dengan total nilai lebih dari Rp9,2 miliar disebut telah “dikondisikan” untuk pihak tertentu.
- Jaksa juga menyoroti peran orang-orang terdekat terdakwa, termasuk:
- M Anton Wibowo
- Riki Hendra Saputra
- Ranu Hari Prasetyo
Mereka diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dan penyaluran uang kepada terdakwa.
Menghadapi dakwaan tersebut, tim hukum Ardito menyatakan akan fokus pada pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah konstruksi jaksa.
“Kami ingin perkara ini cepat selesai dan terang benderang,” kata Ahmad Handoko.
Usai sidang, Ardito memilih tidak banyak bicara. Ia hanya meminta awak media mengarahkan pertanyaan kepada tim kuasa hukumnya.
“Silakan ke pengacara,” ujarnya singkat sebelum kembali ke ruang tahanan.
| Serangan Sundep dan Tikus pada Tanaman Padi Petani Lampung Tengah Meluas |
|
|---|
| Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Lampung Thio Stefanus Divonis 3 Tahun Penjara |
|
|---|
| Adik Tikam Kakak Ipar sampai Tewas Gara-gara Tidak Terima Istri Sering Dimarah Korban |
|
|---|
| Peradi Sai Perkuat Komitmen Advokat sebagai Penegak Hukum Profesional |
|
|---|
| Diskoperindag Pastikan Harga Minyakita di Pringsewu Tak Melebihi HET |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bupati-Lamteng-Ardito-wijaya-disapa-awak-media.jpg)