Berita Lampung

Kubu Ardito Bantah Tuduhan Jaksa KPK Terima Fulus Rp 7 M

Kuasa hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menegaskan kliennya konsisten menolak tuduhan menerimaan uang  Rp500 juta maupun Rp7 miliar

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
IRIT BICARA - Eks Bupati Lamteng Ardito Wijaya saat disapa awak media, Rabu (29/4/2026). Ia hanya meminta awak media mengarahkan pertanyaan kepada tim kuasa hukumnya. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah langsung diwarnai perbedaan tajam antara jaksa dan pihak terdakwa. 

Kubu Ardito Wijaya secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dibacakan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, menegaskan  kliennya konsisten menolak tuduhan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Tidak pernah ada penerimaan uang, baik Rp500 juta maupun Rp7 miliar seperti yang didakwakan,” ujarnya usai sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, proses hukum masih panjang dan pihaknya akan menguji seluruh dalil jaksa melalui pemeriksaan saksi di persidangan.

Di sisi lain, jaksa KPK yang dipimpin Tri Handayani memaparkan konstruksi perkara yang menempatkan Ardito sebagai pihak yang diduga mengendalikan proyek pengadaan alat kesehatan.

Dalam dakwaan, Ardito disebut menerima Rp500 juta terkait pengaturan proyek.

Total Rp7,35 miliar dalam bentuk gratifikasi dari berbagai pihak sepanjang 2025

Jaksa menyebut uang tersebut diberikan untuk memuluskan penunjukan perusahaan tertentu dalam pengadaan alkes melalui mekanisme e-purchasing.

  • Beberapa perusahaan yang disebut antara lain:
  • PT Elkaka Putra Mandiri
  • PT Biocare Sejahtera
  • PT Setia Anugrah Medan
  • PT Enseval Putra Mega Trading       

Selain itu, proyek dengan total nilai lebih dari Rp9,2 miliar disebut telah “dikondisikan” untuk pihak tertentu.

  • Jaksa juga menyoroti peran orang-orang terdekat terdakwa, termasuk:
  • M Anton Wibowo
  • Riki Hendra Saputra
  • Ranu Hari Prasetyo

Mereka diduga menjadi perantara dalam pengumpulan dan penyaluran uang kepada terdakwa.

Menghadapi dakwaan tersebut, tim hukum Ardito menyatakan akan fokus pada pembuktian di persidangan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah konstruksi jaksa.

“Kami ingin perkara ini cepat selesai dan terang benderang,” kata Ahmad Handoko.

Usai sidang, Ardito memilih tidak banyak bicara. Ia hanya meminta awak media mengarahkan pertanyaan kepada tim kuasa hukumnya.

“Silakan ke pengacara,” ujarnya singkat sebelum kembali ke ruang tahanan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved