Dinilai Janggal dan Penuh Misteri, Makam Seorang Pegawai Kejari Labuhan Batu Dibongkar

Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Editor: Romi Rinando
TribunMedan/ HO
Pembongkaran makam ASN Kejari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Makam TH seorang ASN di Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhan Batu, kembali dibongkar. 

Polisi melalui persetujuan keluarga memutuskan menggali makam TH karena ada dugaan Kematian TH dinilai janggal, dan meninggalkan misteri.

Terlebih, tubuh TH dipenuhi luka lebam seperti korban kekerasan dan penganiayaan.

Sebelum meninggal dunia, TH juga diketahui sempat terlihat berlari ketakutan.

Hingga akhirnya ia ditemukan tewas di Jalan Terusan Gang M Yusuf Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut, Seituan.

Pembongkaran makam ASN Kejari.
Pembongkaran makam ASN Kejari. (TribunMedan/ HO)

20 Makam Hilang Akibat Banjir di Semaka, Lampung

Staf Kejari Labuhanbatu Tewas Dibunuh, Makam Korban Dibongkar Lagi

Sudah Menjadi Suami Istri, Dinda Hauw Ajak Rey Mbayang Berziarah ke Makam Ayahnya di Palembang

Proses pembongkaran makam dilakukan untuk mengautopsi jenazah, dan mengetahui penyebab kematiannya.

Pada Sabtu (3/10/2020) siang pihak kepolisian pun membongkar makam korban yang berada di TPU Muslim Jalan Thamrin Medan.

Plt Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Karya Graham mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima khususnya dari Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan bahwa korban ditemukan sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat dilihat oleh keluarga jenazah dalam kondisi memar bekas luka di wajah dan badan, lebam biru di bagian dada, pergelangan tangan, kaki dan dari hidung terus keluar darah mulai ditemukan sampai dikuburkan keesokan harinya," jelas Graham.

Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhan Batu, Kumedi mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan hingga berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas perkara TH ini," kata Kumedi, Sabtu (3/10/2020).

Ia mengatakan bahwa bawahannya itu juga memiliki hak untuk kasusnya diusut hingga tuntas.

Pasalnya menurutnya kepergian bawahannya dikatakan tidak wajar.

"Sebab dia inikan juga warga negara Indonesia yang memiliki hak.

Pihaknya tetap mempercayakan seluruh tahap penyidikan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kejadian yang menimpa korban.

"Terakhir yang saya dapat info, ada beberapa orang yang sudah tersangka, tapi saat ini kami masih menunggu apa motif para tersangka membunuh bawahan saya ini," katanya.

"Kami selalu mendukung apa yang sedang dikerjakan oleh kepolisian hingga saat ini sudah masuk tahap penyidikan," lanjutnya.

"Kami juga, berterimakasih kepada rekan rekan media yang sudah memberitakan kinerja kepolisian, agar bapak-bapak polisi lebih semangat mengusut kasus ini," pungkasnya.

Sementara itu Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengatakan jika pihaknya telah mengamankan satu orang.

Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Sudah ada satu orang kita tahan dan statusnya tersangka.

Ada beberapa orang dan identitasnya sudah diketahui.

Dan mereka kita tetapkan tersangka saat ini dalam pengejaran kita.

Saksi saat ini sudah delapan orang kita mintai keterangannya," ujar Ricky saat pembongkaran makam korban di TPM Kayu Besar Jalan Thamrin Medan.

Selain itu Ricky juga mengatakan bahwa keterlibatan seorang tersangka yang saat ini sudah ditahan itu ialah ikut melakukan penganiayaan.

"Perannya ikut menganiaya," ujarnya.

Lebih lanju ia mengatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana.

"Motifnya masih didalami. Pasalnya 170 KUHPidana kejahatan secara bersama-sama," ungkapnya.

Keterangan saksi mata

Sebelumnya seperti dikutip TribunMataram.com dari TribunMedan, menurut saksi mata, malam itu korban berlari seperti orang ketakutan masuk ke areal tanah garapan tersebut.

Kemudian beberapa saat aparat Polsek Percut Seituan dan Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi melakukan olah TKP dan mengidentifikasi jasad korban.

Serupa, Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan

Misteri hilangnya Asion (39) warga Sunggal, Sumatera Utara akhirnya terjawab.

Dirinya tewas setelah diculik dan dianiaya gara-gara utang judi game online.

Mayatnya ditemukan dibuang di jurang.

Semuanya bermula gara-gara utang judi game online sebesar Rp 766 juta, Jefri Wijaya alias Asion (39) warga Sunggal diculik dan dianiaya hingga tewas.

Mayat Jefri yang dibuang di jurang di Jalan Medan-Brastagi, Kabupaten Tanah Karo ditemukan warga pada Jumat (18/9/2020) pagi.

Ada enam orang sipil yang terlibat pembunuhan tersebut. Kuat dugaan kasus tersebut melibatkan seorang oknum aparat.

Kasus tersebut berawal dari utang seseorang bernama Dani kepada tersangka Edy Siswanto sebesar Rp 677 juta. Utang tersebut dari perjudian game online.

Kala itu, korban Jefri memberi jaminan untuk menyelesaikan utang tersebut.

Waktu berjalan, ternyata Jefri tak kunjung menyelesaikan utang tersebut. Edy kemudian meminta tersangka Hendi untuk mencari Jefri.

Hendi dibantu tersangka lainnya pun mencari jalan keluar untuk mencari Jefri. Saat itu Hendi menjanjikan Rp 15 juta agar para tersangka lainnya bersedia membantunya.

Mereka kemudian memancing Jefri dengan transaksi jual beli mobil karena sebelumnya di media sosial, korban berencana menjual mobilnya.

Salah satu tersangka berhasil mengajak Jefri keluar untuk transaksi. Transaksi pertama gagal karena lokasi ramai.

Senin (14/9/2020), korban Jefri menghubungi salah satu tersangka dan mengajak bertemu di salah satu lokasi untuk transaksi jual beli mobil.

Di hari itu lah Jefri diculik dan dibawa keliling oleh para pelaku. Mereka juga sempat berganti mobil dan lokasi eksekusi.

Pada Kamis (17/9/2020), Jefri dianiaya para pelaku di gubuk di Marelan. Eksekusi dilakukan sejak Kamis sore hingga malam hari.

Lalu Jefri dibawa ke ke TKP kedua yang letaknya sekitar 3 km dari Marelan. Di TKP kedua itulah Jefri dianiaya kembali hingga tewas.

“Selain penculikan, korban dibawa ke gubuk di Marelan. Dianiaya, belum sampai meninggal. Dari titik ini korban dipindahkan ke TKP kedua yang letaknya sekitar 2 – 3 km di Marelan,” kata Kasubdit Jahtanras Polda Sumut, Kompol Taryono menjelaskan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, pada Rabu (23/9/2020) siang.

“Itu tanggal 17 September, hari Kamis. Di salah satu tempat di wilayah Marelan. Ada 2 TKP di Marelan. Kemudian dinyatakan oleh salah satu dari mereka korban meninggal dunia,” tambahnya.

Korban meninggal dunia pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 00.15 WIB.

Mayat Jefri kemudian dibawa menggunakan mobil ke Kafe Nusantara di Amplas. Di cafe itu para tersangka bertemu dengan Edy. Saat itu mereka merencanakan tiga lokasi untuk membuang mayat Jefri yang disimpan di dalam mobil.

Mereka kemudian sepakat membuang mayat Jefri di jurang di Tanah Karo.

Setelah itu mereka membuang delapan ponsel milik mereka ke sungai agar komunikasi tidak terdeteksi.

“Selesai eksekusi, mereka kembali konsolidasi untuk menghancurkan alat komunikasi supaya tak terdeteksi. Ada 8 handphone yang dibuang ke sungai,” katanya.

Jumat pagi mayat Jefri ditemukan dan kasus tersebut dilaporkan ke polisi di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Minggu (20/9/2020) sebagian para pelaku berhasil ditangkap penyidik Direskrimum Polda Sumut.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan polisi masih melakukan pengembangan karena pelaku didua lebih dari 10 orang.

“Seharusnya ada tujuh orang tersangka. Satu masih pengembangan. Pelakunya lebih dari 10 orang. Sekitar 13-14 orang. Masih pengembangan. Apakah ada oknum, saya katakan ada, namun sudah ditangani oleh instansi berwenang. Perannya apa, silakan ke instansi. Saya hanya berwenang menjelaskan yang warga sipil,” kata Irwan.

Hingga para pelaku ditangkap, uang sebesar Rp 15 juta yang dijanjikan untuk menyelesaikan kasus tersebut belum dibayar oleh tersangka Hendi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita beberapa mobil sebagai barang bukti.

“Dan 1 kendaraan sudah disita milik korban. Jadi korban ini diculik, dilakban lalu dibawa ke TKP I dan TKP II. Di TKP II, korban ini diisi dengan air menggunakan ini,” katanya sambil menunjukkan barang bukti gayung berwarna merah kehitaman.

Terkait kasus judi online senilai ratusan juta tersebut, polisi juga telah menetapkan enpat tersngka.

“Utangnya sebesar Rp 766 juta. Judi game online. Sudah ada 4 tersangka yang terlibat dalam kasus perjudiannya,” katanya.

Sementara itu di hadapan wartawan, tersangka Edy yang tampak sudah berumur dibandingkan 5 tersangka lainnya yang masih muda, membenarkan bahwa utang yang dimaksud sebesar Rp 766 juta dari perjudian game online. (TribunMataram.com/ Salma Fenty) (KOMPAS.com / Dewantoro)

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Ada Kejanggalan, Makam ASN Kejari yang Tewas Dibongkar, Sempat Lari Ketakutan sebelum Meninggal, 

Sumber: Tribun Mataram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved