Penanganan Covid

Minimarket di Bandar Lampung Diminta Patuhi Protokol Kesehatan, Herman HN: Melanggar, Ya Tutup

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta protokol kesehatan di minimarket-minimarket untuk tetap ketat.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN ditemui di kantor pemkot setempat, Rabu (30/9/2020). Minimarket di Bandar Lampung Diminta Patuhi Protokol Kesehatan, Herman HN: Melanggar, Ya Tutup 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id V Soma Ferrer

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung mencatat kasus konfirmasi virus corona semakin bertambah tiap harinya.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta protokol kesehatan di minimarket-minimarket untuk tetap ketat.

"Minimarket harus selalu menjalani protokol kesehatan," ungkap Herman HN, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, hal itu berkenaan dengan masih berlakunya aturan Pemkot setempat dengan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 440/613/III.23/2020, tentang pencegahan penyebaran covid-19 pada toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bandar Lampung. Edaran itu telah resmi terhitung mulai 18 Mei lalu dan masih berlaku hingga sekarang.

"Di depan disediakan cuci tangan, mewajibkan menggunakan masker, menerapkan penjarakan," terang Herman HN.

"Termasuk saat bayar di kasir, kasir juga harus menggunakan sarung tangan," ungkap Herman HN.

Diakuinya, pihaknya selalu nelakukan pemantauan terhadap minimarket dan pasar modern terhadap penerapan protokol kesehatan.

"Kalau kedapatan melanggar, ya tutup," tegas Herman HN. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona. Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved