Penanganan Covid

Tercatat 595 Kasus Perceraian di Lampung Utara Kurun 8 Bulan, Didominasi Usia 20 hingga 30 Tahun

Abdul Azis kembali menjelaskan dari angka perceraian tersebut untuk Kecamatan yang angka perceraiannya tinggi yakni berada di Kecamatan Sungkai..

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Ist
Ilustrasi. Tercatat 595 Kasus Perceraian di Lampung Utara Kurun 8 Bulan, Didominasi Usia 20 hingga 30 Tahun 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Sebanyak 595 kasus perceraian di Kabupaten Lampung Utara tercatat selama delapan bulan pada tahun 2020, di kantor pengadilan  setempat.

Terbanyak kasus perceraian di bulan Juli lalu, mencapai 120an kasus.

Abdul Azis selaku humas Pengadilan Agama setempat menerangkan dari 595 gugatan perceraian itu, terdapat sekitar 120 lebih perkara yang masuk saat puncak pendemi covid 19 yakni di bulan juli 2020 lalu.

“Gugatan perceraian didominasi usia 20 hingga 30 tahun,” katanya, Senin 5 Oktober 2020.

Untuk alasannya, Ia menyebutkan berbagai alasan namun lebih didominasi oleh faktor ekonomi.

Hakim Kewalahan Tangani Kasus Cerai, Membeludak hingga Warga Antre di Luar Gedung

Kasus Corona di Lampung: 3 Zona Oranye dan 698 Pasien Sembuh

BREAKING NEWS Mesin ATM di Minimarket Rajabasa Dibobol Pencuri, Pelaku Diduga Lebih dari Satu Orang

Abdul Azis kembali menjelaskan dari angka perceraian tersebut untuk Kecamatan yang angka perceraiannya tinggi yakni berada di Kecamatan Sungkai, Bukit Kemuning, dan Kecamatan Abung Semuli. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Catatan Redaksi:
Bersama lawan virus corona. Tribunlampung.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved