Breaking News

Berita Nasional

Said Iqbal Dipanggil Presiden Jokowi, Bantah Ditawarkan Jabatan Wamen

Said Iqbal bersama Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dipanggil Presiden Jokowi ke Istana

Editor: wakos reza gautama
Tribunnews.com
Presiden KSPI, Said Iqbal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan tidak ada pembicaraan terkait posisi wakil menteri, saat dirinya bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak ada apapun, tidak pernah ada pembicaraan tentang wamen," ujar Said Iqbal saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Iqbal pun menyebut, jika ada pemberitaan dirinya ditawari wakil menteri oleh Presiden Jokowi, itu merupakan berita bohong.

"Hoax tentang berita penawaran wamen," ucap Iqbal.

Kemarin, Said Iqbal bersama Presiden Konferedasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dipanggil Presiden Jokowi ke Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR.

Alasan Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Nasional Mulai Hari Ini

18 Tahun Tak Pulang Kampung, KSAD Penuhi Permintaan Istri Prajurit TNI Pindah Tugas

Iqbal tidak menyebut pembicaraan apa saja yang dibahas dengan Presiden Jokowi.

Namun, sebelumnya Iqbal bersama serikat pekerja lainnya secara tegas menolak RUU Cipta Kerja.

Permintaan buruh terhadap pemerintah dan DPR yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Mogok 3 Hari Terus Berlanjut

Dia menegaskan, Kendati Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, sebanyak 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun yang dikritik dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved