Aksi Omnibus Law di Lampung

Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Sebut Peluang Evaluasi UU Cipta Kerja dengan Judicial Review

Prof Wan Jamaluddin Z mengatakan, masih ada kesempatan atau peluang untuk mengevaluasi UU Cipta Kerja yang telah disahkan dengan Judicial Review.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin Z saat diwawancarai, Kamis (8/10/2020). Wakil Rektor UIN Raden Intan Lampung Sebut Peluang Evaluasi UU Cipta Kerja dengan Judicial Review. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id M Hardiansyah Kusuma

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin Z mengatakan, masih ada kesempatan atau peluang untuk mengevaluasi UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

Yaitu dengan cara legal atau formal yaitu dengan Judicial Review.

Ia juga mengatakan pertemuan antara pemimpin tinggi tersebut juga sangat positif dan juga sebagai salah satu jalan keluar dari kebuntuan yang sempat pecah kemarin.

"Menurut saya adalah memang pimpinan perguruan tinggi harus duduk bersama membantu pemerintah untuk menjelaskan posisi seperti apa sebenarnya dalam menyikapi disahkannya undang-undang tersebut."

"Masih tetap terbuka peluang untuk mengevaluasi, mengkritisi UU tersebut secara formal yaitu Judicial Review, " ujar Prof Wan Jamaluddin, Kamis (8/10/2020).

 5 Fakta Kerusuhan Aksi Ribuan Mahasiswa Tolak Omnibus Law di Lampung, 6 Orang Dirawat

 1 Petugas Medis Positif Covid, Diskes Tulangbawang Barat Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

 Petugas Gabungan Siaga di Gedung DPRD Lampung, Beredar Informasi Massa Pelajar Akan Datang

Lebih lanjut, ia mengatakan, forum pimpinan perguruan tinggi dapat bersama-sama dengan adik-adik mahasiswa sebagai bagian civitas akademika, untuk menempuh jalan tersebut.

Untuk itu menurutnya yang paling penting adalah kita semua menahan diri, semua pihak.

"Baik itu adik-adik mahasiswa segera sembuh, dan aparat juga segera sembuh."

"Kemudian kita tata kembali bagaimana langkah-langkah akademis atau langkah ilmiah untuk menyikapi lebih baik tentang pengesahan UU Cipta Kerja tersebut."

"Kita akan bersama-sama berkolaborasi tidak hanya UIN tentu dengan perguruan tinggi seperti Unila dan perguruan tinggi lainnya baik negeri maupun swasta," tutup Prof Wan Jamaluddin.

Bentuk Tim Kecil

Rektor Universitas Lampung Prof Karomani menyampaikan jika mekanisme dialog ilmiah terkait pembahasan UU Cipta Kerja tersebut akan dibentuk tim kecil.

Lalu selanjutnya akan menghadirkan beberapa pakar yang terlibat.

"Untuk mekanismenya kita akan membuat tim kecil lalu akan ada beberapa pakar yang terlibat, kemudian beberapa pihak yang terlibat dan juga mahasiswa."

"Agar nanti sama-sama kita bahas secara objektif," kata Prof Karomani, Kamis (8/10/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan, jika hak demonstrasi merupakan hak semua warga negara memiliki ruang untuk mengekspresikan gagasan pendapatnya.

Namun, pendapat yang disampaikan harus sesuai dengan kaidah-kaidah sopan santun yang ada.

"Artinya silakan menyampaikan informasi demonstrasi dengan catatan, cara yang santun dan tertib."

"Apalagi di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini, supaya semakin tidak meluas karena Covid-19 ini menjadi keprihatinan global kalau terus-menerus tidak menjaga protokol kesehatan di tengah demo seperti demo chaos (rusuh) kemarin itu agak riskan perkembangan bangsa ini," ujar Prof Karomani.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah Rektor atau pimpinan kampus yang ada di Provinsi Lampung mengadakan pertemuan di Ruang Sidang Lantai II Universitas Lampung pada, Kamis (8/10/2020).

Informasi dihimpun acara pertemuan Rektor tersebut diagendakan akan menyikapi UU Cipta Kerja yang hingga hari ini masih banyak penolakan dari para buruh yang ada di Indonesia.

Pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi pertemuan, sudah terlihat persiapan untuk agenda pertemuan tersebut.

Diantaranya telah hadir beberapa pimpinan kampus yang ada di Provinsi Lampung.

Diantaranya Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Intan Lampung Prof Wan Jamaluddin, kemudian Rektor IIB Darmajaya Firmansyah Y Alfian.

Rektor Universitas Malahayati Ahmad Farich, Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung H Dalman dan Wakil Rektor III Universitas Teknokrat Indonesia Najib Muhammad Wakil Rektor III Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono dan juga Rektor Universitas Lampung Prof Karomani. 

(Tribunlampung.co.id/M Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved