Berita Nasional

Anggota DPRD Bojonegoro Jadi Tersangka KDRT

MR, anggota DPRD Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT berdasarkan bukti dan keterangan saksi

Editor: wakos reza gautama
Grafis TribunBali.com/Prima
Ilustrasi - KDRT 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOJONEGORO - Seorang anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Anggota DPRD itu berinisial MR (39) dari fraksi PKB. 

Penetapan MR sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pelayanaan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan gelar perkara kasus KDRT, Senin (5/10/2020).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Harry Poerwanto mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana KDRT berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa oleh penyidik.

"Hari ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menetapkan tersangka dengan inisial MR sebagai pelaku tindak pidana KDRT," kata Iwan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Tersangka MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 15 juta.

IRT di Lampung Tengah Jadi Korban KDRT, Dipukul hingga Dibenturkan ke Tembok

Kabar 3 Ketua BEM di Tengah Demo Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law, Dulu Viral saat Demo UU KPK

Saat ini pihak kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR untuk pengembangan kasus KDRT.

"Nanti kalau pemeriksaan sudah selesai, kami akan gelar lagi apakah tersangka perlu ditahan atau tidak," ujar dia.

Sebelumnya, MR dilaporkan ke Satreskrim Polres Bojonegoro atas dugaan tindak KDRT terhadap AS istrinya sendiri, Senin (21/9/2020) lalu.

AS terpaksa melaporkan MR ke polisi lantaran sudah tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya hingga mengalami luka-luka di bagian lengannya. (Kompas.com/Hamim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Anggota DPRD Bojonegoro Sebagai Tersangka KDRT"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved