KDRT di Lampung Tengah
IRT di Lampung Tengah Jadi Korban KDRT, Dipukul hingga Dibenturkan ke Tembok
Suparmi (49), ibu rumah tangga warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, nyaris kehilangan nyawa karena dianiaya suaminya sendiri.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Suparmi (49), ibu rumah tangga warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, nyaris kehilangan nyawa karena dianiaya suaminya sendiri.
Ia mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan SRM (44), suaminya.
Suparmi mengatakan, SRM memukul wajah dan bagian tubuh lainnya.
Korban pun melaporkan suaminya ke polisi.
"Wajah saya dipukul dengan tangan, saya terjatuh ke lantai. Saya bangun lagi. Kemudian saya dicekik dan dipukul lagi di bagian wajah," terang Suparmi, Rabu (7/10/2020).
Tak sampai di situ, pelaku yang emosi kemudian membenturkan wajah korban ke tembok hingga terjatuh.
• Buruh di Bandar Lampung Aniaya Kakek, Istri: Suami Saya Suka Marah-marah Gak Jelas
• BREAKING NEWS Buruh di Bandar Lampung Didakwa Aniaya Kakek hingga Tewas
• Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung
Tanpa rasa iba, pelaku menginjak badan dan pinggang istrinya dengan sepatu bot.
Akibatnya, Suparmi mengalami luka lebam di bagian wajah dan badannya.
"Saya sudah tidak ingat apa-apa lagi. Terus saya dibantu oleh tetangga dan saudara. Saya gak kuat dibegitukan dan memilih melapor ke polisi," kata Suparmi.
Diduga, SRM melakukan perbuatan itu lantaran kecewa tak dilibatkan dalam pemakaman orangtua Suparmi.
Kepala Polsek Padang Ratu Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, KDRT itu terjadi pada Jumat (2/10/2020) lalu.
"Korban yang tak lain adalah istri dari pelaku SRM dipukuli oleh SRM. Pelaku merasa tak dihargai karena tak dilibatkan dalam prosesi pemakaman orangtua korban," terang Kompol Muslikh, Rabu (7/10/2020).
Korban dalam laporannya, LP/ 164-B /X/2020/ RES LT / Polsek Patu tanggal 3 Oktober 2020, menceritakan yang menimpa dirinya.
"Korban mengaku dicekik dan dipukuli. Selain itu, pelaku mengancam setelah 40 hari kematian orangtuanya, pelaku akan membunuh korban," jelas Kapolsek.
Pelaku diamankan di rumahnya, Kamis (4/10/2020), dan saat ini masih mendekam di Mapolsek Padang Ratu.
SRM dijerat pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)