Kabar Artis
Axel Djody Gondokusumo Anak Ayu Azhari Dihukum 8 Bulan Penjara
Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi Axel Djody Gondokusumo, putra Ayu Azhari
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Putra Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus jual beli senjata ilegal.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara bagi Axel.
Pembacaan vonis ini berlangsung di PN Jakarta Selatan, Kamis (8/10/2020).
Vonis tersebut juga berlaku kepada oknum lain yang terlibat.
Akan tetapi untuk Munakro divonis sembilan bulan penjara.
“Jadi tadi Abdul Malik, Axel, dan Muhammad Arifin delapan bulan (di penjara). Sedangkan Munakro sembilan bulan,” kata hakim dalam sidang, Kamis.
• Ayu Azhari Unggah Diam Itu Emas, Anaknya Axel Djody Gondokusumo Ditangkap Polisi
• Feni Rose Kaget Saat Gisel Sebut Bersama Gading Martin Pernah Satu Kasur Bertiga dengan Wanita Lain
Putra Ayu Azhari terseret dalam kasus tersebut karena sebagai perantara peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Diketahui, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait dugaan jual beli senjata api ilegal.
Penangkapan Axel Djody bermula dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik adalah orang yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019 yang kemudian viral.
Malik dan tiga tersangka lainnya ditangkap pada 29 Desember 2019 lalu.
Ia diciduk saat sedang berada di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kemudian, Axel Djody Gondokusumo dituntut satu tahun penjara oleh jaksa atas kasus tersebut, dalam sidang yang digelar pada 10 September lalu. (Kompas.com/Revi C Rantung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putra Ayu Azhari, Axel, Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Senpi Ilegal"