Aksi Omnibus Law di Lampung
Disdikbud Tunggu Keputusan Hukum untuk Pelajar yang Ikut Aksi Omnibus Law
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengaku sangat miris.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Lampung diikuti sejumlah pelajar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Sulpakar mengaku sangat miris.
Jadi sampai saat ini belum yang ditetapkan tersangka dan harus diikuti perkembangan hukumnya.
"Setelah ada keputusan hukum kita menyesuaikan dengan keputusan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum tersebut," kata Pjs Bupati Lampung Selatan ini, Jumat (9/10/2020).
Sebelumnya Disdikbud Lampung telah membentuk tim bersama-sama dengan sekolah agar pelajar kita tidak ikut berdemo.
"Akan tetapi kita ada kesulitan karena anak-anak saat ini sedang belajar di rumah PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," kata Sulpakar.
Sehingga sulit bagi sekolah untuk melakukan kontrol yang ketat.
Dia telah melakukan langkah-langkah, di antaranya melakukan pengawasan ketat pada saat belajar daring, pihak sekolah berupaya maksimal menghubungi orangtua.
Tak lain untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah, dan tim yang dibentuk turun langsung ke lokasi demo.
Dengan melakukan penyisiran terhadap pelajar dan memerintahkan untuk pulang ke rumah.
"Saat ini tim Disdikbud sedang ke sekolah guna menekankan agar sekolah menghubungi orangtua," kata dia.
Pihaknya juga turun kelapangan dalam mengawal pelajar yang terjaring pada unras tersebut.
"Jadi bayangkan berapa ratus ribu anak-anak yang diprovokasi tapi bisa kita tekan," kata Sulpakar. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)