Berita Nasional

Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dapat Penolakan karena Hoaks

Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Editor: taryono
Dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
Ilustrasi Presiden Jokowi. Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Dapat Penolakan karena Hoaks. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jokowi menyebut UU Cipta Kerja mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

Sebelumnnya, Jokowi juga menyatakan UU tersebut memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, dalam UU Cipta Kerja banyak aturan yang menguntungkan para pekerja.

Ia menyebut, UU itu mendapat penolakan karena disinformasi dan hoaks.

 Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

Marzuki Alie Beri Uang Makan Mahasiswa Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Amien Rais Desak Presiden Jokowi Cabut UU Cipta Kerja

Halte Transjakarta Dibakar Massa, Ricuh Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia. 

Jokowi juga membantah bahwa dengan UU ini perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak.

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.

Pernyataan Mahfud MD

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved