Tribun Bandar Lampung
Kejagung Akan Lelang 31 Aset Sugiarto Wiharjo alias Alay di Lampung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay akhir bulan ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan melelang aset rampasan perkara tindak pidana korupsi Sugiarto Wiharjo alias Alay akhir bulan ini.
Kasi Penkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, barang rampasan dalam perkara Sugiarto Wiharjo alias Alay yang akan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 510 K/Pid. Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
"Lelang akan dilakukan langsung oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," sebut Andrie, Minggu (11/10/2020).
Lanjutnya, lelang akan dilakukan pada hari Kamis (22/10/2020) oleh PPA Kejagung RI.
"Adapun aset yang dilelang sebanyak 26 aset yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Pesawaran, dan Bandar Lampung," beber Andrie.
Andrie menuturkan, selanjutnya 5 aset barang rampasan yang berada di Metro dan Lampung Timur akan dilelang pada Kamis (5/11/2020).
• Berniat Jual Aset Untuk Ganti Rugi Negera, Sugiharto Wiharjo Alias Alay Malah Digugat Pihak Lain
• Kejati Lampung Terima Uang Rp 10 Miliar, Setoran Kedua dari Sugiharto Wiharjo alias Alay
"Lelang tersebut akan dilaksnakan oleh KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Bandar Lampung dan Metro yang dapat diakses secara terbuka melalui e-Auction Open Bidding pada alamat domain www.lelang.go.id. Untuk persyaratan lainnya bisa dibaca pada pengumuman lelang," terang Andrie.
Andrie pun memastikan aset tersebut aman dan terbebas dari sengketa.
"Masyarakat yang memiliki minat tidak perlu khawatir akan kepastian dan keamanan status aset yang akan dilelang kejaksaan. Bagi pemenang lelang akan mendapatkan risalah lelang sebagai bukti akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna," sebutnya.
Disinggung apakah hasil lelang tersebut untuk pengganti uang kerugian negara, Andrie menyebutkan, hal ini tersebut berbeda.
"Ini aset hasil rampasan yang dirampas untuk negara," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)