Kejati Lampung Terima Uang Rp 10 Miliar, Setoran Kedua dari Sugiharto Wiharjo alias Alay
Uang tersebut merupakan uang angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
Penulis: Deni Saputra | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti saat menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Sugiharto Wiharjo alias Alay melalui Penasihat Hukum Alay, Sujarwo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Kamis (20/2/2020).
Uang yang diserahkan ke Kejati sebesar Rp 10 miliar.
Uang tersebut merupakan uang angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti, Kamis 20 Februari 2020.
Lanjutnya, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga Alay.

• 6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi
• Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro
• BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa 2 Unit Mobil
• Sugiharto Alias Alay Serahkan Uang Pengganti ke Kejati Lampung Rp 10 Miliar
"Yang mana dalam hal ini diantarkan melalui penasihat hukum," tuturnya.
Kata Diah, berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp 108.861.614.800.

Serahkan Uang Pengganti
Sebelumnya diberitakan, penuhi komitmen mengembalikan uang pengganti, Sugiharto Wiharjo alias Alay serahkan uang Rp 10 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/2/2020).
Penyerahan uang Rp 10 miliar ini merupakan angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang penggati sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar ini, Alay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah Srikanti mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay.
"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ungkapnya, Kamis 20 Februari 2020.

Lanjutnya, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga Alay.
"Yang mana dalam hal ini diantarkan melalui penasihat hukum," tuturnya.