Kejati Lampung Terima Uang Rp 10 Miliar, Setoran Kedua dari Sugiharto Wiharjo alias Alay
Uang tersebut merupakan uang angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp 1 miliar pada Jumat (22/3/2019).
Penulis: Deni Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Kata Diah, berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp 108.861.614.800.
"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara, dan bulan Maret 2019 pernah bayar sertoran uang pengganti sebesar Rp 1 milyar," tuturnya.
"Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800 itu wajib dibayarkan," imbuhnya.
Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandar Lampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.
"Jadi langsung dibuatkan blangko penyetoran dibawa ke bank untuk selanjutnya ke kas negara," tandasnya.
Tak Mulus
Sebelumnya diberitakan, upaya pengembalian uang kerugian negara oleh Sugiharto Wiharjo alias Alay rupanya mengalami jalan yang tidak mulus.
Aset-aset eks Tripanca yang dianggap bisa menutup kerugian negara, rupanya beralih tangan ke pihak lain.
Bahkan pihak lain ini menggugat Alay atas klaim dan upaya untuk mengembalikan uang negara mengunakan aset tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu 15 Mei 2019.
Sujarwo, kuasa hukum Alay mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh pihak lain ini terkait suatu perjanjian yang tertuang dalam akta notaris nomor 26 dan 27.
"Tadi ini sidang mediasi dalam perkara gugatan, antara Puncak Indra dan Budi Kurniawan dengan Sugiarto Wiharjo bersama istrinya Meriana," tutur Sujarwo.
Terkait perjanjian, Sujarwo pun menuturkan untuk nomor 26 antara Puncak Indra dan Alay, ada perjanjian penyerahan dua aset yakni Pantai Queen Arta dan gedung Eks 21 Sukaraja.
"Luas Queen Arta kurang lebih 8,8 hektare, dan gedung eks 21 sekitar 3 hektare. Selanjutnya dalam perjanjian disebut apabila aset terjual dipotong Rp 25 miliar sebagai kewajiban Alay dan sisanya dibagi dua," terangnya.
"Selanjutnya perjanjian akta notaris nomor 27 yang mana Meriana menyerahkan gudang sekitar 7 hektar, dan itu juga bunyinya sama bahwa alay punya kewajiban Rp 25 miliar, jadi kalau dijual dipotong Rp 25 dan sisanya dibagi dua," tambahnya.
Sujarwo menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan ke Alay ini untuk membatalkan perjanjian tersebut.