Tribun Lampung Utara
6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi
Polisi mengamankan 6 orang yang sedang bermain judi remi hanya dalam waktu 30 menit.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, ABUNG SELATAN - Polisi mengamankan 6 orang yang sedang bermain judi remi hanya dalam waktu 30 menit.
Kapolsek ABUNG Selatan Ajun Komisaris Sukimanto mengatakan, pihaknya lebih dulu mengamankan tiga orang yakni Rojali (30), Adi Sukarna (35) dan Sudarno (42).
Ketiganya merupakan warga Dusun Abung Selatan, Lampung Utara.
Kemudian, lanjut Kapolsek, di lokasi berbeda, polisi mengamankan 3 orang lainnya yakni Suparman (42), warga Abung Selatan, Suminak (48) warga Blambangan Pagar serta Toni Soni (36) warga Abung Selatan, Lampung Utara.
“Keenam orang tersebut diamankan di Desa Ratu Abung, Abung Selatan, Lampung Utara, di salah satu rumah warga sedang bermain judi remi,” ujar Sukimanto, Kamis 20 Februari 2020.
• Lagi Asik Judi Remi, 3 Warga Lampung Utara Diamankan Polisi
• Anna Morinda Cium Tangan Megawati Seusai Terima Rekomendasi PDIP untuk Kota Metro
• BREAKING NEWS Pohon Tumbang di Bandar Lampung Timpa 2 Unit Mobil
• Bandar Judi Penculik Siswi SMA Kabur saat Diperiksa Polisi
Sukimanto mengatakan, penangkapan 6 penjudi tersebut berdasarkan informasi dari warga.
Warga, kata Sukimanto, merasa resah karena ada beberapa orang yang sedang bermain judi remi.
Kemudian, terus Sukimanto, polisi menindaklanjuti dengan turun ke lokasi yang diduga sedang berlangsungnya perjudian.
“Para tersangka tidak berkutik ketika anggota Polsek di lokasi. Mereka langsung dibawa ke Mapolsek untuk di mintai keterangan,” jelas Sukimanto.
Keenam penjudi tersebut, kata Sukimanto, akan dijerat pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Lagi Asik
Anggota Polsek Abung Selatan mengamankan tiga tersangka judi kartu remi di rumah warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Sabtu (15/2/2020).
Kapolsek Abung Selatan AKP Sukimanto mengungkapkan, ketiga tersangka berinisial HS (57) warga Dusun Sukajadi, Desa Bumi Raya, Kecamatan Abung Selatan, M (56) dan MT (52) keduanya warga Desa Abung Jayo, Kecamatan Abung Selatan.
“Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A-112 / II /2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU tanggal 15 Febuari 2020," katanya Senin (17/2/2020).
"Operasi Cempaka Krakatau ini digelar untuk menjaga dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” imbuhnya.