Tribun Lampung Utara

6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi

Polisi mengamankan 6 orang yang sedang bermain judi remi hanya dalam waktu 30 menit.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polsek Abung Selatan
6 Orang di Lampung Utara Terancam Penjara 4 Tahun karena Tertangkap saat Asik Judi Remi. 

Ia menambahkan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya praktik perjudian. 

Petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat yang dijadikan praktik perjudian.

“Adanya informasi itu kami langsung menerjunkan anggota dan mengamankan pelaku dan barang bukti uang Rp 155 ribu dan dua set kartu remi warna merah dan tikar,” katanya.

Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti berada di Polsek Abung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Gerebek Pelaku Judi Remi

Petugas Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Panjang menggerebek sebuah tempat yang dijadikan ajang bermain judi kartu di Pelabuhan Panjang.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap lima orang yang kedapatan sedang bermain judi.

Kelima tersangka adalah Darsani (44), Buhri (44), Dedi Chandra (30), Sarmadi (39), dan Mardani (21).

Mereka berasal dari Menggala, Tulangbawang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir dan kernet truk.

 Kepala KSKP Panjang Inspektur Satu Ferdiansyah mengatakan, kelima tersangka kedapatan sedang bermain judi kartu remi di area Pelabuhan Panjang.

“Mereka saat kami gerebek sedang main judi kartu,” ujarnya, Rabu (19/10/2016).

Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai Rp 162 ribu.

Ferdi mengatakan, para tersangka sudah sering bermain judi di areal Pelabuhan Panjang sembari beristirahat.

Terungkapnya kasus ini, kata dia, berawal dari adanya masyarakat yang melapor ke aparat Bhabin Kamtibmas bahwa ada tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi di Pelabuhan Panjang.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi tersebut.

“Sampai di lokasi, kami melihat lima orang main kartu dengan uang yang ada di tengah sebagai taruhan,” tutur Ferdi.

Petugas pun menangkap kelima tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang.

Ferdi mengutarakan, akan melakukan bersih-bersih di area pelabuhan dari tindakan kejahatan termasuk pungutan liar. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved