Pilkada Lampung Selatan 2020
Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020 Bisa Daftarkan 20 Akun Medsos untuk Sosialisasi
KPU Lampung Selatan menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) di Pilkada Lampung Selatan 2020 bisa mendaftarkan 20 akun resmi media sosial (medsos).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATA – KPU Lampung Selatan menegaskan, setiap pasangan calon (paslon) di Pilkada Lampung Selatan 2020 bisa mendaftarkan 20 akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan untuk sosialisasi.
Para paslon, bisa memanfaatkan platform medsos seperti Facebook (FB), Twitter, Instagram dan aplikasi medsos lainnya.
Komisioner KPU Lampung Selatan Bidang Hukum Mislamudin mengungkapkan, untuk aturan sosialisasi melalui akun medsos ini tertuang dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017.
“Untuk sosialisasi di media sosial ini, sudah bisa dilakukan, batasan waktunya hingga nanti memasuki hari tenang,” kata Mislamudin kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (11/10/2020).
Mislamudin mengatakan, bisa saja para paslon memanfaatkan aplikasi pertemuan daring seperti Zoom guna menggelar rapat terbatas tanpa tatap muka secara langsung.
• Pilkada Lampung Selatan 2020, Hipni Sebut Nomor 3 sebagai Berkah
• 6 Rest Area Mulai Beroperasi di Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar
Sedangkan untuk kegiatan kampanye tatap muka, untuk rapat terbuka dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 100 orang.
Sedangkan untuk kegiatan rapat terbatas dibatasi jumlah pesertanya sebanyak 50 orang.
“Kegiatan rapat terbuka dan rapat terbatas ini, tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” tegas Mislamudin.
Terkait dengan alat peraga kampanye, Mislamudin mengatakan, dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 dijelaskan KPU akan menyediakan alat peraga kampanye untuk setiap paslon.
Seperti untuk spanduk setiap paslon akan diberikan 2 buah untuk di setiap desa atau kelurahan.
Kemudian untuk umbul-umbul, KPU akan menyediakan 20 buah untuk setiap kecamatan.
Sedangkan baliho, setiap paslon akan mendapatkan 5 untuk setiap kabupaten/kota.
“Paslon bisa menambah sebanyak 200 persen dari jumlah yang disediakan KPU,” ujar Mislamudin.
Dirinya menambahkan, untuk aturan kampanye ini tertuang dalam PKPU nomor : 11 tahun 2020 tentang perubahan PKPU nomor : 4 tahun 2017 tetang kampanye pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota.
(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)