Pilkada Lampung Selatan 2020
Pilkada Lampung Selatan 2020, Hipni Sebut Nomor 3 sebagai Berkah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon Hipni-Melin Hariyani Wijaya (Himel).
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menetapkan nomor urut pasangan calon Hipni-Melin Hariyani Wijaya (Himel).
Paslon Himel mendapatkan nomor urut 3.
Penetapan nomor urut paslon ini digelar di kantor KPU Lampung Selatan, Kamis (8/10/2020).
Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, mekanisme penetapan nomor urut paslon mengikuti nomor urut berikutnya.
Itu setelah nomor urut paslon yang ditetapkan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50c ayat 7 huruf a, penetapan nomor hanya melanjutkan nomor urut yang sudah ditetapkan sebelumnya. Karena nomor 1 dan 2 sudah ditetapkan, pasangan Hipni-Melin mendapat nomor urut 3,” kata dia.
• Sah, Hipni-Melin Ditetapkan sebagai Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020
• Hipni Sujud Syukur, Bawaslu Lampung Selatan Kabulkan Permohonan Gugatan Hipni-Melin
Seusai penetapan nomor urut, Hipni menegaskan nomor urut 3 merupakan nomor berkah.
“Nomor 3 merupakan nomor berkah. Semoga masyarakat Lampung Selatan dapat suka dengan nomor 3,” kata dia.
Hipni berdoa dan berharap pelaksanaan Pilkada Lampung Selatan berjalan lancar, damai, dan sehat.
Perjalanan berliku harus dilalui paslon Himel.
Sebelumnya Himel sempat gagal ditetapkan sebagai paslon oleh KPU karena tidak memenuhi syarat.
Paslon yang diusung oleh PAN, Gerindra, dan PKB ini kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Selatan.
Dalam putusannya, Bawaslu Lampung Selatan menerima seluruh permohonan sengketa yang diajukan Himel.
Ada tiga paslon yang menjadi kontestan dalam Pilkada Lampung Selatan 2020.
Mereka adalah Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa, Tony Eka Candra-Antoni Imam, dan Hipni-Melin Hariyani Wijaya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)