Pilkada Lampung Selatan 2020

Sah, Hipni-Melin Ditetapkan sebagai Paslon di Pilkada Lampung Selatan 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin Hariyani Wijaya sebagai pasangan calon.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
KPU Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin Hariyani Wijaya sebagai pasangan calon. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin Hariyani Wijaya sebagai pasangan calon.

Dengan demikian, Hipni-Melin resmi menjadi peserta Pilkada Lampung Selatan 2020 pada 9 Desember mendatang.

Penetapan Hipni-Melin sebagai paslon dilakukan dalam rapat pleno tertutup, Rabu (7/10/2020) siang.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, penetapan pasangan berjuluk Himel ini merupakan tindak lanjut dari putusan majelis musyawarah penyelesaian sengketa dengan KPU setempat di Bawaslu.

“Sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan dari Bawaslu,” ujar Ansurasta Razak.

Ansurasta menegaskan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung yang meneruskannya ke KPU RI.

Kata Ketua KPU Lampung Soal Putusan untuk Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020

KPU Tunggu Arahan Pusat Terkait Hasil Putusan Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020

Pihaknya telah mendapatkan petunjuk dari KPU Lampung dan pusat untuk mematuhinya.

“Hari ini kita lakukan rapat pleno penetapan paslon Himel. Ini tindak lanjut dari putusan majelis musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilu minggu kemarin,” kata dia.

Dia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai paslon untuk Pilkada Lampung Selatan, akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut paslon untuk paslon Himel pada Kamis (8/10/2020) besok.

Jauhari, liaison officer Himel, mengatakan, paslon Hipni-Melin bersyukur bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Lampung Selatan 2020.

“Kita bersyukur pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon. Menjadi salah satu kontestan untuk pilkada di Lampung Selatan,” kata dia.

Jauhari menambahkan, sesuai agenda pada Kamis (8/10/2020) besok akan dilakukan pengundian/penetapan nomor urut paslon di KPU Lampung Selatan.

Dengan ditetapkannya pasangan Himel sebagai paslon, ada tiga paslon yang akan bertarung dalam Pilkada Lampung Selatan.

Selain Himel, pasangan lainnya adalah Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa dan Tony Eka Candra-Antoni Imam. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved