Pilkada Lampung Selatan 2020
Kata Ketua KPU Lampung Soal Putusan untuk Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami angkat bicara terkait putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mengabulkan gugatan pasangan bacalonkada Hipni-Melin.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Ketua KPU Lampung Erwan Bustami angkat bicara terkait putusan Bawaslu Lampung Selatan yang mengabulkan gugatan pasangan bakal calon kepala daerah Hipni-Melin Haryani Wijaya.
Pengabulan gugatan tersebut otomatis membatalkan keputusan KPU yang sebelumnya tidak menetapkan pasangan Himel sebagai calon kepala daerah.
Menurut Erwan, KPU Lampung Selatan telah mengambil sikap yang terbaik.
“Kami sangat meyakini apa yang diputuskan KPU Lamsel itu benar, sesuai regulasi yang ada. Sesuai PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang revisi PKPU nomor 3 tahun 2017 terkait pencalonan,” Kata Erwan Bustami, Selasa (6/10/2020).
Terlebih, terangnya, kebenaran itu diperkuat dengan adanya surat dari KPU RI yang dijadikan rujukan dalam memutuskan untuk tidak menetapkan pasangan Himel.
• KPU Lampung Masih Tunggu Surat PAW dari DPRD Lampung
• Nelayan Perlu Waspadai Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Pesisir Lampung
“Mereka (KPU Lampung Selatan) penuh kehati-hatian. Maka sudah benar yang dilakukan KPU Lamsel,” jelas Erwan Bustami.
Disinggung mengenai putusan Bawaslu Lamsel yang mengabulkan gugatan Himel, Erwan masih belum banyak berkomentar.
Sebab, kata dia, putusan Bawaslu merupakan ranah Bawaslu.
“Terkait keputusan Bawaslu, itu ranah Bawaslu. Kalo KPU Lamsel akan taat regulasi. Regulasinya seperti apa, pasti teman-teman KPU kabupaten mengikuti itu,” sebut Erwan Bustami.
Kendati demikian, Erwan menuturkan KPU Lampung Selatan belum menerima salinan putusan lengkap dari Bawaslu kabupaten setempat.
Sehingga, pihaknya pun masih menunggu informasi lanjutan setelah KPU Lampung Selatan menerima putusan.
“Putusan Bawaslu yang mereka dapatkan baru petikan. Sementara putusan yang komperensip, yang dalil dasar-dasar hukummnya belum mereka dapatkan. Informasinya hari ini,” kata Erwan Bustami.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)