Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU Tunggu Arahan Pusat Terkait Hasil Putusan Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020
KPU pusat meminta salinan dari putusan majelis musyawarah terbuka sengketa pilkada Bawaslu Lampung Selatan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan masih menunggu petunjuk dari KPU pusat terkait dengan hasil putusan majelis musyawarah terbuka sengketa pemilu Bawaslu, atas gugatan balon paslon Hipni–Melin Hariyani Wijaya (HIMEL).
Komisioner KPU Lampung Selatan divisi hukum, Mislamudin mengatakan, KPU pusat meminta salinan dari putusan majelis musyawarah terbuka sengketa pilkada Bawaslu Lampung Selatan.
“Hari ini kita kirimkan salinan putusan dari majelis musyawarah terbuka Bawaslu. Kita menunggu arahan dari KPU pusat seperti apa,”ujarnya kepada Tribunlampung, Selasa (6/10/2020).
Menurut Mislamudin, KPU Lampung Selatan pun telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi sebelumnya.
Arahan dari KPU Provinsi, kata dia, KPU Lampung Selatan diminta untuk mematuhi dan mentaati aturan perundang-undangan.
• Kata Ketua KPU Lampung Soal Putusan untuk Hipni-Melin di Pilkada Lampung Selatan 2020
• Nelayan Perlu Waspadai Potensi Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Pesisir Lampung
• Bertambah 2 Kasus Baru Covid-19 di Sidomulyo, Hasil Tracing Pasien Nomor 75
Terkait dengan batas waktu untuk menindaklanjuti putusan dari majelis musyawarah terbuka Bawaslu Lampung Selatan atas sengketa pemilu yang dimohonkan oleh balon Paslon HIMEL.
Dirinya mengatakan dalam UU nomor : 10 tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 10 dijelaskan bahwa KPU dalam menyelenggarakan pemilihan wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.
“Yang dimaksud dengan kata segera, tidak melampui tahapan berikutnya,” kata Mislamudin.
Sedangkan pada pasal 135A ayat (4) menyebutkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanuti putusan Bawaslu Provinsi dengan menerbiktan putusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak terbitnya putusan Bawaslu.
Lalu pada pasal 144 ayat (1) disebutkan putusan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan keputusan yang bersifat mengikat.
Pada ayat (2) disebutkan, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari kerja.
“InsyaAllah besok, kita sudah dapatkan arahan dari KPU pusat. Kita akan ikuti arahan dari KPU pusat dan provinsi seperti apa nantinya,” tegas Mislamudin. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)