Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui

Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek di Bandar Lampung divonis hukuman penjara selama enam tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati membacakan vonis dalam persidangan virtual, Senin (12/10/2020). BREAKING NEWS Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terbukti cabuli cucu sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun.

Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.

Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).

Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved